2 x Mangkir Panggilan Polisi Erika Siringoringo CS Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Penyidik

Medan, (Demon) Penantian korban pengeroyokan Doris Fenita br Marpaung akhirnya terjawab sudah. Setahun lebih laporan di Polrestabes Medan terhadap Arini Ruth Yuni Siringoringo , Erika Siringoringo dan ibunya Nur intan br Nababan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan , Sabtu ( 04/ 01/ 2025 ) .

Berawal dari Doris Fenita br Marpaung berkunjung kerumah duka untuk memberikan penghormatan terakhir kepada Almarhum LeLi dan meminta agar Alm di semayamkan dirumah Alm Leli sendiri.

Lanjut ,  ER yang dirasa masih anak anak terlalu mencampuri urusan orang tua dengan nada tidak sopan dan menunjukkan jari kearah muka R Elina Nababan ( mamak kandung Doris ) yang dinilai berbeda jauh usia lebih tua darinya terlalu kasar .

Lantas saya tegur dan mengatakan jangan ikut campur ini urusan orang tua, dan dengan gaya lantangnya ER lari dari dalam rumah langsung menyerang kami .

Penyerangan ini lah yang memicu kedua belah pihak saling lapor .
Laporan mereka menurut kami sedikit aneh kami rasa .
Karena mereka bertiga yang menyerang kami sedang kan kami hanya berdua bersama kakak saya Riris kok katanya kami yang keroyok mereka , kan laporan yang aneh ini , masa iya 2 lawan 3 , terang Doris .

Lanjut ditempat terpisah Pihak keluarga mengapresiasi kinerja penyidik Polrestabes Medan .

Penantian panjang yang kami tunggu akhirnya telah memberikan kepastian hukum kepada kami dengan ditetapkan nya mereka bertiga menjadi tersangka .

Kami meminta kepada pihak-pihak yang sering mengatakan dalam pemberitaan di media online kalau kami punya beking seorang Jenderal Polisi untuk bisa di buktikan .

Karena siapa yang mendalilkan kami juga ingin dia harus bisa membuktikan.
Supaya keluarga kami tidak selalu di fitnah dan selalu di giring terus opininya sehingga selalu saja menyudutkan Doris , hardik pihak keluarga .

READ  Hasil Pilkada Medan Digugat ke MK, Pemohon Meminta KPU Medan Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Ditempat terpisah Arini Ruth Yuni Siringoringo diketahui sebagai salah seorang Pegawai KPP Pratama Cilandak Jl. TB Simatupang , PSR Minggu , Kota Jakarta Selatan Daerah Khusus ibukota Jakarta .

Di minta kepada Menteri Keuangan ibu Sri Mulyani dan Dirjen Pajak Serta irjen Pajak dan Kepala Kantor wilayah Pajak KPP Pratama Cilandak untuk segera mengevaluasi anggota nya yang terkena kasus pidana dan sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Polrestabes Medan .

Jangan karena nila setitik susu Sebelanga menjadi rusak .
Yang artinya jangan karena Arini Ruth Yuni Siringoringo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Penganiayaan secara bersama sama dan dikenakan pasal 170 Jo 351 KUHP kinerja Dinas Perpajakan menjadi rusak yang sekarang ini sedang kita ketahui kinerja dari Dinas Perpajakan cukup mendapat perhatian khusus dari Pemerintah .

Apalagi yang kita ketahui sesuai dengan UU negara Indonesia ASN yang ditetapkan sebagai tersangka harus diberhentikan sementara sesuai dengan Pasal 277 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dengan melihat kasus pegawai yang seperti ini Kementerian keuangan perlu mengevaluasi sistem penerimaan pegawai agar kasus kasus seperti ini tidak lagi terjadi di Kementerian keuangan .

Diharapkan Aparat penegak hukum segera bisa memanggil dan menahan ketiga pelaku sesuai dengan pasal 21 KUHP .

Dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri
merusak atau menghilangkan barang bukti
dan akan mengulangi tindak pidana yang lain lagi .

Pada saat awak media mencoba mengkonfirmasi penyidik di Polrestabes Medan mengatakan ” Benar ketiga nama tersebut berdasarkan hasil gelar perkara bersama dan sependapat menetapkan ketiganya menjadi tersangka .” ( HD )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *