Resmi Jadi Pj Gubernur Sumut, Hassanudin Akan Meneruskan yang Sudah Baik

JAKARTA – Detektifmonitor.com – Hassanudin resmi dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut). Hassanudin menggantikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi (periode 2018-2023) yang berakhir masa jabatannya 5 September 2023.

 

Usai pelantikan, Pj Gubernur Sumut Hassanudin mengatakan akan melanjutkan apa yang selama ini telah dikerjakan Gubernur Edy Rahmayadi. “Sebagaimana yang telah disampaikan Mendagri tadi, melanjutkan apa yang sudah baik, demi kesejaheteraan Sumut,” katanya di Gedung Sasana Bahkti Praja, Kemendagri, Jakarta, Selasa (5/9).

 

Selain itu, Hassanudin juga akan terus melakukan yang terbaik demi Sumut, khususnya kesejahteraan masyarakat Sumut. “Harapannya kita tidak jadi golongan yang merugi, kita harus senantiasa melakukan yang terbaik, demi kesejahteraan Sumut,” ujarnya.

 

Sementara itu Mendagri Tito Karnavian mengatakan, para Penjabat Gubernur sangat menentukan masa depan daerah yang dipimpin. Ia pun meminta para penjabat yang baru dilantik agar terus meminta masukan dari pejabat yang lama.

 

“Hal positif dari pejabat yang lama diteruskan, kalau ada yang kurang lakukan koreksi, dan terus lakukan hubungan dengan pejabat yang lama,” kata Tito.

 

Tito mengharapkan amanah tersebut terus dijaga. Para penjabat gubernur pada dasarnya pengisi kekosongan pimpinan. Ia juga berpesan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus terus mengambil posisi netral pada tahun politik.

 

“Saya minta di tahun politik mengambil posisi netral, tidak politik praktis, tapi membangun daerahnya masing-masing,” ujar Tito.

 

Tito juga menyebut, pelantikan Pj Gubernur hari ini merupakan hari bersejarah. Menurutnya, penjabat gubernur yang dilantiknya akan memimpin daerah-daerah yang penting dan strategis. Secara khusus, Tito juga menyebut Sumut sebagai provinsi terbesar di Sumatera.

READ  Mantapkan Kesiapan PPK, KPU Kota Medan Gelar Simulasi Pungut Hitung Suara di TPS

 

Selain Hasanudin, ada sejumlah penjabat gubernur yang dilantik hari ini. Dia antaranya Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, Gubernur Kalbar Harrison Azroi, Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya, Pj Gubernur Sulsel Bachtiar Baharuddin, Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi, Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake dan Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun.

 

Selain pelantikan Pj Gubernur, pada kesempatan tersebut juga dilakukan pelantikan Pj Ketua TP PKK. Pj Ketua TP PKK Sumut dijabat oleh Dwiannie Dessy yang juga merupakan istri Pj Gubernur Sumut Hassanudin.

 

Sementara itu Ketua Umum TP PKK Pusat Tri Tito Karnavian meminta para penjabat ketua TP PKK yang baru agar melanjutkan program yang sudah dibuat dan dirancang oleh Ketua TP PKK sebelumnya. “Masing-masing provinsi sudah melaksanakan dan membuat rencana induk PKK yang dijabarkan dalam strategi program PKK, sehingga ibu-ibu tinggal melanjutkan saja program yang telah dibuat para pejabat sebelumnya,” kata Tri.

 

Tri juga meminta para penjabat gubernur yang dilantik untuk mendampingi Pj Ketua TP PKK yang baru. “Memohon para Pj Gubernur bisa membantu TP PKK ini, karena TP PKK ini mengemban penyerapan anggaran dari APBD, ini pengalaman kami bisa sejalan, sehingga harus dikawal oleh para pejabat lingkungan provinsi,” katanya.** (H17/DISKOMINFO SUMUT)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Tito Karnavian melantik Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin di Aula Sasana Bhakti Praja lantai 3 Gedung C Lantor Kementerian Dalam Negeri Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat. Selasa (5/9). Mendagri turut melantik Delapan Pj Gubernur lainnya dalam kesempatan itu. ( Ril/ Lis )
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Tito Karnavian melantik Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin di Aula Sasana Bhakti Praja lantai 3 Gedung C Lantor Kementerian Dalam Negeri Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat. Selasa (5/9). Mendagri turut melantik Delapan Pj Gubernur lainnya dalam kesempatan itu. ( Ril/ Lis )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *