Rugikan Negara, Material Lapisan Pondasi Bawah dan LPA di Proyek Jalan Pantai Labu – Beringin di Duga Tidak Sesuai Spesifikasi

Deli Serdang, (Demon) Pembangunan ruas jalan Desa Sidoarjo Ramunia – Paluh naga yang menghubungkan dua Kecamatan antara Kecamatan Pantai Labu dengan Kecamatan Beringin di duga tidak sesuai spesifikasi.

Pelaksanaan kegiatan ini di temukan awak media Jum’at 03/11/2023 di Desa Denai Lama Kecamatan Pantai Labu Dusun IV Paluh Naga menuju Desa Sidoharjo Ramunia.

Proyek Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang menggelontorkan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 untuk Pembangunan ruas jalan Desa Sidoarjo Ramunia – Paluh Naga dengan Nilai kontrak Rp. 4.073.600.000.00. (Empat Milyar Tujuh Puluh Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).

Salah satunya perusahaan yang menikmati kucuran dana tersebut adalah CV. Satria Fajar dengan no kontrak 000.3.299903.3.

Proyek Pembangunan ruas jalan Desa Sidoarjo Ramunia – Paluh naga yang bersumber dari APBD Deli Serdang mendapat perhatian dari DPW LSM Gebrakk Sriwijaya Sumatera Utara

“Proyek ini diduga kuat mengandung unsur KKN. Ujarnya.”

Jadi ini tentu nya perlu di kaji ulang dan dicek kembali pekerjaannya oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan penyidik,” ungkap Ketua DPW LSM Gebrakk Sriwijaya Sumatera Utara Edi Yansah

“Proyek yang mereka kerjakan saat ini diduga tidak sesuai dengan kualitas yang tertera di spesifikasi dan diduga ketebalan Bes nya tidak sebanding dengan aturan dan peraturan yang sudah tertera di dalam RAB ( Rancangan Anggaran Biaya), alias proyek asal jadi.”

Edi Yansah, menambahkan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi tersebut sudah dipantau oleh tim nya yang sejak dimulainya pekerjaan sudah berada di lokasi proyek.

“Banyak tahapan-tahapan yang dikerjakan kontraktor pelaksana yang diduga menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dituangkan dalam pekerjaan atau Rencana Anggaran Biaya ( RAB )”. Foto dan dokumentasi sudah kita ambil dan dapatkan. ujarnya lagi.

READ  Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 54 Kilogram Sabu di Batu Bara, Empat Pelaku Ditangkap

Pihak konsultan dan pengawas PU SDABMBK diduga sudah main mata dengan pelaksana sehingga tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya untuk mengawasi pekerjaan tersebut, mereka itu dibayar serta di gaji Negara untuk melakukan pekerjaan pengawasan.

Untuk sekedar diketahui, bahwa material yang digunakan untuk Lapis pondasi bawah atau lapisan struktur yang di duga menggunakan aggregat kelas B dalam pekerjaan lebih banyak tanah ketimbang pasir serta diperkirakan rata rata ketebalannya mencapai 7 cm ke 10 cm.

Dalam tahapan itu seharusnya Consultan pengawas ataupun Pengawas Dinas SDABMBK lebih jeli dan memperhatikan kondisi material agregat clas B, dan agregat clas A yang diduga dicampur dengan bebatuan dan diduga tidak sesuai komposisinya, karna terlihat agregat clas A yang digunakan jauh lebih besar dari ukuran batu pecah Craser dengan perbandingan batu ( split) 2/3 dan 3/5.

Dalam pelaksanaan kegiatan penghamparan untuk material base B sebelum dihampar Seharusnya pihak konsultan dan pengawas SDABMBK terlebih dahulu melakukan pengecekan material apakah sudah sesuai layak atau tidak,baik jenis material maupun hamparan ketebalannya dan pemadatannya. karena pekerjaan ini menggunakan uang rakyat bukan untuk dikerjakan secara asal-asalan.ungkapnya.

Dalam pantauan awak media sudah nampak terlihat alat berat dua yunit untuk pelaksanaan kegiatan aspal yang kemungkinan dalam waktu dekat akan di laksanakan pekerjaannya.

Sementara hasil pantauan Teim yang memonitor terus kegiatan tersebut,penambahan kekurangan ketebalan Bes belum maksimal. (Wapim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *