Kegiatan Sosper Perlindung Anak DPRD DS Dr. H.Syoufi Rizal Husni, MARS Berjalan Dengan Baik

Pantai Labu, (Demon) Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang Fraksi Partai Demokrat Dr. H. Syoufi Rizal Husni, MARS mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan anak di Desa Denai Lama Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang. Sabtu (13/01/2024) siang.

Perlindungan terhadap anak merupakan hal yang wajib, tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua tapi juga guru atau pendidik dan masyarakat luas.

“Anak-anak harus memiliki masa depan yang cerah dan berhak mendapatkan pendidikan layak, kesehatan yang sebenar-benarnya dan semua kebutuhan jasmani dan rohani yang mutlak dipenuhi.” Ujar Ketua Panitia pelaksana Edi Yansah.

Bahkan Edi Yansah juga menyampaikan terkait maraknya Geng Motor dan narkoba saat ini sudah ditingkat yang megkwatirkan, keresahan ini tentunya dapat menjadi atensi dan perhatian pemerintah. Tandasnya.

Menyikapi hal itu, Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang Fraksi Partai Demokrat Dr. H. Syoufi Rizal Husni, MARS menyampaikan butuh keseriusan peran serta orang tua dalam mengawasi anak-anak terhadap kemajuan teknologi.

“Zaman Anak Milenial atau zaman Gadget, kemajuan teknologi merupakan pengaruh yang sangat besar terhadap perubahan perilaku, miskin nilai norma, edukasi dan agama serta sopan-santun.”

Zaman sekarang ini hampir semua remaja memiliki handphone atau sering disingkat HP karena pada saat ini handphone merupakan barang yang wajib dimiliki oleh para remaja untuk mencari informasi lewat internet, berkomunikasi dengan teman, ataupun eksis di media sosial. Jika seorang remaja tidak memiliki handphone maka ia akan dianggap kuno oleh teman- temannya sehingga hampir semua remaja memiliki handphone .

Dari itu peran keluarga sangat diharapkan, perda itu bisa menjadi acuan bagi masyarakat bahwa anak-anak juga memiliki hak yang perlu dilindungi dan sudah menjadi tugas orang tua untuk menjadi pengawas dalam tumbuh kembang anak sehingga anak tumbuh dewasa memiliki karakter yang baik dan religius.

READ  Mantapkan Kesiapan PPK, KPU Kota Medan Gelar Simulasi Pungut Hitung Suara di TPS

“Anak-anak harus kita jaga karena tantangan ke depan sangat berat. Pendidikan akan karakter itu harus kita tanamkan sejak dini dan tentunya pendidikan agama dan budi pekerti juga ditanamkan sehingga anak akan tahu nilai-nilai karakter yang baik,” kata Dr. H. Syoufi Rizal.

Perda yang saat ini disosialisasikan merupakan, Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak atau PPA.

Sosialisasi Perda ini merupakan kegiatan penyebarluasan peraturan daerah yang rutin dilakukan DPRD Kabupaten Deli Serdang. Pungkasnya.

Dari pantauan wartawan dilokasi, kegiatan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan tersebut dihadiri perwakilan masyarakat dari 5 Desa di Kecamatan Pantai Labu.

Perwakilan masyarakat dari 5 desa tersebut meliputi Desa Paluh Sibaji, Desa Denai Kuala, Desa Denai Sarang Burung, Desa Binjai Bakung dan Desa Denai Lama.

Hingga akhir kegiatan, situasi dilokasi berjalan aman dan kondusif. (Wapim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *