Perusahaan Media Harus Bersatu. Tolak UU Penyiaran

Medan ( DEMON) Kebebasan Pers di Indonesia, terasa Terbelenggu dan terancam karena adanya Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang tengah disusun oleh DPR. Jika RUU Penyiaran tersebut Terbentuk, Hal itu sangat mengancam dan terbelenggunya Kebebasan Pers juga sangat bertolak belakang dengan Demokrasi .

Kekuasaan sebagai alat yang di gunakan untuk membatasi kebebasan Sipil dan Partisipasi Publik.

Sejumlah pasal multitafsir dan sangat berpotensi digunakan oleh alat kekuasaan untuk membatasi kebebasan sipil dan partisipasi publik. Salah satu di antaranya adalah: substansi Pasal 50 B ayat (2) huruf c terkait “Larangan Peliputan dan investigasi jurnalistik,”

Hal tersebut sangat jelas merugikan masyarakat, sebab dalam lingkup pemberantasan korupsi, produk jurnalistik kerap menjadi jalan alternatif untuk membongkar praktik kejahatan atau penyimpangan para Pejabat publik. Media Sangat berperan dan Strategis Sebagai Pilar keempat dalam Demokrasi.Revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang merupakan inisiatif DPR bertolak belakang dengan semangat demokrasi dan menjadi polemik di masyarakat. Hal ini juga tatkala Naskah RUU per 24 Maret 2024 yang sedang berproses di DPR RI, yang membuat batasan, larangan dan kewajiban serta ketentuan larangan liputan eksklusif dan investigasi jurnalistik.

Rancangan tersebut tentu sangat bermasalah dan Patut di Tolak oleh perusahaan Media karena bukan hanya mengancam kebebasan pers, tapi juga kabar buruk bagi masa depan Bangsa dan Negara.Serta Menghambat Kinerja Jurnalis dalam gerakan pencegahan Korupsi di Indonesia.

Minimal ada 8 catatan koalisi masyarakat sipil terkait draft yang dinilai kontroversial dan harus di Tolak.

1. RUU Penyiaran menambah daftar panjang regulasi yang tidak pro terhadap pemberantasan korupsi. Dalam beberapa waktu belakang, tidak sedikit regulasi yang diubah justru tidak sejalan dengan prinsip gerakan demokrasi, HAM, antikorupsi, hingga penyelamatan sumber daya alam. Seperti revisi UU KPK, UU Pemasyarakatan, UU Minerba, dan UU Cipta Kerja. Adanya norma yang membatasi konten investigatif tersebut justru berpotensi semakin menghambat kerja-kerja masyarakat sipil.

READ  KPU Kab. Baru Bara Melaksanakan Kegiatan Jalan Sehat Menuju Pilkada 2024

2. Bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Pelarangan konten liputan investigasi jurnalistik dalam RUU Penyiaran tidak sejalan dengan nilai transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas sebagai prinsip Good Governance. Karena karya liputan investigasi merupakan salah satu bentuk paling efektif yang dihasilkan dari partisipasi publik dalam memberikan informasi dugaan pelanggaran kejahatan atau kebijakan publik kepada jurnalis. Produk jurnalisme investigasi juga bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih demokratis.

3. Konten jurnalistik investigatif jadi kanal yang paling efektif dan aman bagi peniup pluit (whistleblower). Dalam konteks pemberantasan korupsi maupun gerakan masyarakat sipil, tidak sedikit kasus yang terungkap berasal dari informasi publik yang diinvestigasi oleh jurnalis. Meski ada beberapa kanal whistleblower, namun masyarakat cenderung lebih percaya pada para jurnalis maupun inisiatif kolaborasi investigasi jurnalistik yang dilakukan oleh jurnalis.

4. Pembatasan liputan eksklusif investigasi jurnalistik akan berdampak negatif pada penindakan kasus korupsi. Hasil liputan investigasi seringkali membantu aparat penegak hukum dałam proses penyelidikan atau penanganan perkara korupsi. Data dan Informasi mendalam yang dihasilkan para jurnalis juga ikut memberikan informasi kepada penegak hukum untuk mengambil tindakan atas peristiwa dugaan kasus korupsi maupun pelanggaran lainnya. Selain itu, dalam konteks penuntasan kasus korupsi, liputan investigatif kerap kali bisa membongkar aspek yang tidak terpantau, sehingga jadi trigger bagi penegak hukum menuntaskan perkara.

5. SIS dalam RUU Penyiaran soal liputan investigasi dapat menghambat pencegahan korupsi. Karya liputan investigasi jurnalistik yang ditayangkan di media tidak hanya sekadar pemberitaan. Tapi lebih dari itu, karya tersebut juga bentuk pencegahan korupsi khususnya di sektor publik. Sebab, hasil liputan yang dipublikasikan di media massa akan menggerakkan masyarakat untuk terlibat dalam upaya pencegahan korupsi. Tak hanya itu, para koruptor yang berniat melakukan kejahatan bisa jadi akan semakin takut karena khawatir tindakannya terbongkar.

READ  Resmikan Pusat Riset Genomik Pertanian di Humbahas, Presiden RI Terus Didampingi Pangdam I/BB

6. Ketentuan RUU Penyiaran tumpang tindih dengan regulasi lain khususnya yang menyangkut UU Pers dan kewenangan Dewan Pers. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur kode etik jurnalistik dan kewenangan Dewan Pers. Ketentuan dalam RUU Penyiaran bertentangan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.

7. RUU Penyiaran membungkam kemerdekaan pers dan mengancam independensi media. Dengan larangan penyajian eksklusif laporan jurnalistik investigatif maka pers menjadi tidak profesional dan tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai pengontrol kekuasaan (watchdog).

8. Ketentuan dalam RUU Penyiaran merupakan bentuk ancaman kemunduran demokrasi di Indonesia. Ini karena jurnalisme investigasi adalah salah satu alat bagi media independen–sebagai pilar keempat demokrasi– untuk melakukan kontrol terhadap tiga pilar demokrasi lainnya (eksekutif, legislatif, dan yudikatif).

Melarang penayangan eksklusif jurnalisme dan investigasi ,sama dengan menjerumuskan NKRI Menjadi Negara anti Demokratis.

Berdasarkan sejumlah hal di atas, Perusahaan Media Harus mendesak DPR dan Presiden untuk :

1. Menghentikan pembahasan RUU Penyiaran yang substansinya bertentangan dengan nilai demokrasi dan upaya pemberantasan korupsi, Menghapus pasal – pasal yang berpotensi multitafsir, membatasi kebebasan sipil, dan tumpang tindih dengan UU lain.

2. Membuka ruang ruang partisipasi bermakna dalam proses penyusunan RUU Penyiaran dengan melibatkan organisasi, masyarakat sipil.

3. Menggunakan UU Pers sebagai pertimbangan dalam pembuatan regulasi yang Mengatur soal Pers
Redaksi ( PR )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *