Alamak !!! Lagi lagi Seorang Kiyai Diterpa Isu

Binjai, (Demon) Fitnah, dergama, atau defamasi merupakan komunikasi kepada satu orang atau lebih yang bertujuan untuk memberikan stigma negatif atas suatu peristiwa yang dilakukan oleh pihak lain.

.berdasarkan atas fakta palsu yang dapat memengaruhi penghormatan, wibawa, atau reputasi seseorang..

Kata “fitnah” diserap dari bahasa Arab, dan pengertian aslinya adalah “cobaan” atau “ujian”. Fitnah dapat diartikan juga sebagai pencemaran nama baik.[1]

Hal terkait fitnah adalah mengumumkan fakta yang bersifat pribadi kepada publik, yang muncul ketika seseorang mengungkapkan informasi yang bukan masalah umum, dan hal tersebut bersifat menyerang pribadi yang bersangkutan.[

Pasal 311 ayat 1 KUHP merupakan undang-undang yang mengatur pasal mengenai fitnah. Fitnah merupakan perbuatan tidak menyenangkan dan berpotensi merugikan bagi orang lain.

Selain itu, fitnah juga dapat membuat nama baik orang lain menjadi tercoreng. Sanksi tegas mengenai tindakan fitnah baik yang terjadi secara langsung ataupun melalui tulisan adalah pidana
penjara.

Hal demikian yang terjadi kepada kiai Muhammad Amar Al Hafidz pendiri / pimpinan pondok Pesantren Ma’ rifatulloh Kolo Saketi .jalan Danau Sentani Lingkungan 6 kelurahan Tunggurono kecamatan Binjai Timur Kota Binjai.
Beliau di paksa untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah di lakukan.

Menurut keterangan dari Kiai Amar , beliau di datangi sekitar 7 orang yang tidak di kenal nya (OTK) .( 05/07/2024) Dini hari sekitar pukul 02 .10 wib .
Salah seorang diantaranya berinisial TTK mengaku sebagai suami dari E A , Ungkap nya .

Kiai Muhammad Amar di paksa untuk mengakui melakukan perselingkuhan dengan E A ( seorang jamaah) umum , yang sebenarnya perbuatan tersebut tidak pernah di lakukan oleh beliau.

Dibawah tekanan dan ancaman dari beberapa orang yang di katakan TTK sebagai oknum kepolisian dengan terpaksa saya tanda tangani, pungkasnya.

READ  KPU Sumut Rampungkan Persiapan Debat Publik Pertama Pilkada

Hal tersebut di benarkan dan di saksikan oleh Rico Pratama sebagai pendamping santri di ponpes tersebut, dan juga di saksikan oleh Kepala Lingkungan Irwan .

Ada kejanggalan dari peristiwa tersebut ungkap Kuasa Hukum Muhammad Alfian Syah Lubis SH memberikan keterangan ke awak media,, ” jika benar TTK membawa Oknum Polisi , pada saat kejadian kenapa tidak langsung ada tindakan dan laporan yang sah (STPPL ) di Polsek atau Polres setempat terhadap Klien saya ”
Agar di proses melalui jalur hukum.,ucap Kuasa Hukum kepada awak media.

Kuasa Hukum siap untuk menghadirkan Kiai apabila Textian Taufan Khan menghadirkan bukti yang akurat.
Namun apabila tidak bisa membuktikan secara akurat maka kita asumsikan bahwa semua hanya tuduhan palsu dan fitnah terhadap kiai Muhammad Amar Al Hafizh .
Dan terkesan hanya ingin menjatuhkan popularitas serta nama baik dari Ponpes yang beliau kelola. Pungkasnya.

Dalam waktu dekat Kuasa Hukum Muhammad Alfian Syah akan melaporkan perbuatan fitnah yang telah di tuduhkan kepada Kiyai Amar ke Polda Sumatera Utara , himbau nya kepada wartawan. ( HD ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *