Haposan Dari PT Jui Shin Indonesia Dilaporkan ke Polda Sumut, Dugaan Menghambat Tugas Wartawan

Medan, (Demon) Sejumlah wartawan di Kota Medan melaporkan pria dipanggil Haposan dari PT Jui Shin Indonesia ke Polda Sumatera Utara. Jumat (26/7/2024).

Laporan Pengaduan yang tertuang dalam beberapa Nomor LP itu ditandatangani Kepala SPKT Polda Sumut AKBP Gultom Rosmaida Feriana SH, MH.

Setelah memberikan penjelasan dalam konseling kepada beberapa petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Laporan Pengaduan para wartawan pun diterima, diperkuat dengan bukti surat, di antaranya Nomor LP/B/9##/VII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara dan LP/B/9##/VII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara, di antaranya atas dugaan tindak pidana kejahatan Pers sesuai Undang Undang Nomor 40 Tahun1999 Tentang Pers sebagai mana dimaksud Pasal 18 Jo Pasal 29 Undang Undang ITE.

Sejumlah wartawan lainnya tampak menunggu di luar gedung SPKT Polda Sumut, setelah pelaporan selesai sore hari, didapat informasi.

Bahwa inti dari laporan pengaduan tersebut terkait beberapa wartawan yang diduga terus dihalangi dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya dengan diteror hingga merasa direndahkan martabat juga profesinya.

Lebih jauh diperoleh informasi, diperkirakan ada puluhan wartawan lagi akan menyusul membuat beberapa laporan di kepolisian, terhadap pihak-pihak yang menekan agar ditayangkan diduga informasi sesat yang mereka sampaikan dan juga kirimkan kepada sejumlah wartawan.

Apalagi bukti-bukti dirasa sudah lengkap dipegang sejumlah wartawan, tinggal menunggu waktu, siapa pun yang mencoba menekan untuk menghalang-halangi, baik mengaku sebagai legal, sebagai juru bicara, hingga profesi lainnya, para wartawan tersebut mengaku tidak akan segan -segan membawa ke jalur proses hukum.

Para korban yang juga didampingi sejumlah rekan mereka sesama wartawan, berharap Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kejati Sumut Idianto, Jaksa Agung Burhanudin, maupun Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu memberikan atensi khusus, agar laporan terhadap para terlapor segera cepat diproses hukumnya, sebagai bukti nyata yang digaungkan selama ini, Kemerdekaan Pers dijamin Negara.

Di tempat terpisah, Haposan yang dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan belum tahu dirinya dilaporkan, “Saya belum tahu itu (dilaporkan), saya belum tahu jika saya dilaporkan sejumlah wartawan, saya belum dengar,” jawabnya.

Baru saja, pada 24 Juli 2024 kemarin, dilansir dari detik.com, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan, kalau kekerasan terhadap jurnalis dibiarkan maka berpotensi kejadian bakal berulang.

“Saya kira kita harus mendukung kerja-kerja aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus kekerasan yang dialami wartawan, siapa pun pelakunya. Karena, kalau ini dibiarkan, ini akan berpotensi akan ada kekerasan yang berulang,” kata Ninik dalam acara diskusi di kantor Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sambung Ninik, tidak ada pembenaran tindakan kekerasan terhadap jurnalis, ada mekanisme hak jawab yang diberikan media bila pemberitaan kurang tepat.

“Kedua, teman-teman wartawan dalam mencari berita dan lain-lain, tolong dihormati bahwa mereka sedang bekerja. Jangan dirusak alat kerjanya, jangan dihambat, jangan dihalang-halangin. Secara bersamaan, saya juga mengimbau kepada teman-teman wartawan bekerja secara profesional dan beretika,” jelas Ninik.

“Ini kerja bersama. Karena apa? Wartawan sedang menjalankan tugasnya untuk memenuhi kebutuhan, publik ingin tahu semua yang dilakukan negeri ini, gitu ya. Apakah itu dilakukan pemerintah, lembaga penegak hukum atau apa yang dilakukan lembaga legislatif bahkan masyarakat,” pungkasnya.

Dimintai komentar wartawan senior (UKW Utama), RjP mengatakan, “Ada istilah sebelum terjadi parah, lebih baik mencegah, diantisipasi. Pers salah satu pilar demokrasi. Jangan untuk menghentikan kerja-kerja Pers di lapangan, mencari, mengumpulkan, menyimpan, mengolah informasi, lalu diterbitkan di media, lalu tangan-tangan yang seharusnya melindungi Pers itu malah tak sadar digunakan untuk menghantam bungkam si bertugas,” kata RjP.

Sebelumnya, laporan pengaduan yang dibuat sejumlah wartawan ke Polda Sumatera Utara ini karena sudah merasa sangat terancam jiwa bahkan keselamatan keluarga mereka atas dugaan intimidasi bahkan dugaan jebakan-jebakan untuk menghalang-halangi tugas jurnalistiknya.

Mereka berharap jangan sampai terulang kejadian-kejadian seperti sebelumnya terhadap wartawan. Baru-baru ini, begitu sadis memilukan menimpa wartawan di beberapa tempat di Sumatera Utara, di Kabupaten Karo, karena pemberitaan si wartawan harus tewas terpanggang bersama keluarganya, juga di Kabupaten Labuhan Batu, rumahnya ludes diduga dibakar juga terkait pemberitaannya.

Merunut kasus yang dilaporkan wartawan di Kota Medan di atas, bisa muncul berawal dari dilaporkannya PT Jui Shin Indonesia dan PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), oleh Sunani (60), didampingi Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Mediator ,ke Polda Sumut, terkait dugaan pencurian material tambang dan pengerusakan lahan milik Sunani seluas sekitar 4 hektar di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara-Sumut, lalu kasus tersebut terus ‘difollow up’ para wartawan.

Kemudian, dalam penanganan kasus tersebut, pihak Ditreskrmum Polda Sumut sudah menyita dua unit alat berat ekscavator disebut milik PT Jui Shin Indonesia sebagai barang bukti. Sedangkan Direktur Utama PT Jui Shin Indonesia, Chang Jui Fang berstatus jemput paksa. Sebab selalu mangkir ketika dipanggil melalui surat oleh penyidik Polda Sumut.

Lalu, Sunani melalui anaknya, Adrian Sunjaya (25), tetap didampingi Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Mediator, kembali melaporkan PT BUMI ke Kejati Sumut, Kejaksaan Agung dan KPK, atas dugaan merugikan pendapatan negara, kerusakan lingkungan, sedangkan diduga sebagai penikmat utama merupakan PT Jui Shin Indonesia.

Pihak Kejati Sumut mengaku akan bekerja maksimal dalam mengusut laporan pelapor, tetapi sudah beberapa bulan berlalu, diketahui belum ada perkembangan berarti penanganannya.

Kepada Ditreskrmsus Polda Sumut juga sudah diinformasikan soal pertambangan besar-besaran diduga melanggar hukum tersebut. Meski Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan sebelumnya mengatakan sudah menurunkan anggotanya ke lokasi di Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara, tetapi sampai saat ini diketahui belum dapat mengungkapkan pelanggaran hukumnya.

*Kementerian ESDM Pastikan Pertambangan Di Luar Koordinat*

Kementerian ESDM RI melalui Koodinator Inspektur Tambang Provinsi Sumut, Suroyo menjelaskan kepada wartawan, bahwa aktivitas pertambangan di Desa Gambus Laut, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara dilakukan di luar wilayah usaha izin pertambangan/di luar koordinat.

Hal tersebut juga sudah dikatakan Suroyo saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli atas permintaan Polda Sumut.

Pihak Inspektur Tambang Sumut sudah pula mengeluarkan surat teguran akibat pertambangan (PT BUMI, Chang Jui Fang menjabat Komisaris Utama/Pemilik) yang di luar koordinat tersebut, dan nantinya untuk sanksi terhadap perusahaan itu diberikan Gubernur Sumut.

Dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tidak melaksanakan reklamasi, pascatambang, izin IUP atau IUPK bisa dicabut dan bisa diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda 100 miliiar rupiah.

*Konfirmasi Kepada Chang Jui Fang*

Karena Chang Jui Fang selalu diam ketika dikonfirmasi ratusan kali melalui selulernya (0811 1839 ###), bahkan selalu memblokir nomor konfirmasi wartawan setelah menghubunginya, sejumlah wartawan pun berusaha mendatangi langsung ke rumah Chang Jui Fang di Jalan Walet 4, Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara.

Ternyata sampai disana, didapat lagi informasi, Chang Jui Fang (56), diduga melarikan diri ke luar Indonesia, disebut -sebut ke Negara Tiongkok karena takut memenuhi panggilan Penyidik Polda Sumut.

Pihak RW Kapuk Muara juga mengatakan, Chang Jui Fang memang terdaftar sebagai penduduk disana dan saat ini banyak yang mencarinya.

Belakangan, Chang Jui Fang membalas pesan wartawan dengan mengarahkan melakukan konfirmasi kepada pria bernama Haposan.

Ditanyakan kepada Haposan, Chang Jui Fang diduga melarikan diri ke luar Indonesia?

“Pimpinan kami memang sdg ada business trip ke luar negeri….kira kira apa yg ingin di tanyakan atau sampaikan??” jawab Haposan.

Namun Haposan tetap mengelak tak mau menjawab ketika ditanya soal alasan Chang Jui Fang selalu mangkir atas panggilan Polda Sumut dan beberapa pertanyaan konfirmasi lainnya.

*Oleh Kades Gambus Laut, Haposan Cs Proses Dilaporkan ke Polisi*

Diketahui, berdasarkan rekaman yang diterima, Haposan ini merupakan salah satu di antara empat orang yang mendatangi rumah Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin belum lama ini.

Haposan dan tiga rekannya diduga menekan Kepala Desa Gambus Laut untuk membuat keterangan berbeda dengan fakta sebenarnya, bahwa lokasi tanah daerah tempat lain mau dipindahkan seolah-olah terjadi tumpang tindih dengan tanah Sunani (korban, pelapor), tetapi Kades Gambus Laut dengan tegas menolak bujukan tersebut.

Diduga lagi, tujuan Haposan Cs untuk mengaburkan penyidikan pihak kepolisian? Sehingga Haposan Cs ini kabarnya sedang proses dilaporkan oleh Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin ke kepolisian.

Haposan Cs juga menyatakan bahwa bekas tambang pasir kuarsa yang sudah mirip danau buatan di beberapa lokasi, di Desa Gambus Laut dibuat kolam ikan, atas dasar surat kerjasama dengan Kepala Desa Gambus Laut.

Menanggapi itu, Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin membantah keras, dengan menantang agar Haposan Cs bila berbicara harusnya disertai dengan bukti.

Dan bisa dipastikan Kades, bahwa dokumen rencana reklamasi dan pasca tambang terkait bekas tambang pasir kuarsa di Desa Gambus Laut bukan untuk dijadikan kolam ikan.

“Jangan mengarang-ngarang lah. Kalau bisa seperti itu, bekas tambang dijadikan kolam ikan, nanti semua perusahaan tambang, gampang, tidak usah keluar modal banyak untuk melakukan reklamasi/penimbunan kembali pasca tambang, tinggal dibuatnya MoU untuk jadi kolam ikan.” tegas Kades.

*Diduga Akan Tumbalkan Pekerja Lapangan, Ditanggapi Dr Darmawan Yusuf*

Menanggapi dugaan PT Jui Shin Indonesia akan menumbalkan sebatas pekerja lapangannya terkait kasus ini, untuk dapat Direktur Utama dan Komisaris Utama (Chang Jui Fang) tidak dijerat hukum?

Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf mengatakan, “Mana bisa perusahaan hanya buang badan ke karyawannya. Dalam konteks korporasi, ada doktrin Vicarious Liability. Apabila seseorang agen atau pekerja korporasi bertindak dalam lingkup pekerjaannya dan dengan maksud untuk menguntungkan korporasi, melakukan suatu kejahatan, maka tanggung jawab pidananya dapat dibebankan kepada perusahaan,”

“Dengan tidak perlu mempertimbangkan apakah perusahaan tersebut secara nyata memperoleh keuntungan atau tidak, atau apakah aktivitas tersebut telah dilarang oleh perusahaan atau tidak.” tetang Dr Darmawan Yusuf yang dikenal selalu semangat memberikan edukasi hukum kepada masyarakat melalui berbagai saluran media sosialnya.(M/Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *