Medan, (Demon) Oknum Sat Reskrim Polrestabes Medan Brigadir ‘DS’ Di Propamkan oleh Pemilik Lahan di jalan Sei Belutu nomor 62, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Kota Medan bernama Mimi Herlina Nasution, pada Jum’at (30/8/25) siang.
“Pengaduan dengan bukti SPSP 2/ 115/ VIII/2024/Subbagyanduan”.
Dijelaskannya, “Nama Polisinya Darma. Mengapa laporan Dumas saya tidak ada kepastian hukumnya, sementara Laporan Tjong Budi Priyanto langsung ditindaklanjuti. Objek lahan yang sama”, ungkap Mimi kesal.
“Dia datang mau mengukur lahan. Ada juga ikut BPN. Aku pun bingung kenapa tiba -tiba ada pengukuran lahan”, katanya lagi.
“Polisinya datang tanpa surat perintah. Berkas lahan juga tak bisa ditunjukkan. Langsung main ukur”, bebernya di halaman Propam Polda Sumut.
Hans Silalahi didampingi Ramses Butarbutar selaku Kuasa hukum pemilik lahan menyayangkan kinerja oknum tersebut tidak profesional. Mengapa main ukur saja. “Ada apa ini, dan kok bisa?”, ucapnya.
“Sebagai warga negara yang baik, kami berhak melaporkan bila ada anggota Polri yang bekerja tidak sesuai SOP. Dan, kami juga akan meneruskan laporan ini kepada Kapolri, Wakapolri dan Kapolda Sumut”, tuturnya.
“Aneh kasus ini kan. Sudah SP3 malah diterima oleh Polrestabes Medan”, pungkasnya lagi.
Lanjutnya, “Selama ini Klien kami sudah merawat lahan ini dengan baik. Bahkan, untuk menyambung hidup keluarganya, dia berjualan Kopi di lahan tersebut. Ini mengapa tiba-tiba datang orang (Tjong Budi Priyanto) yang kapasitasnya belum tau membuat laporan dan langsung laporannya ditindaklanjuti oleh Polrestabes. Sementara Dumas klien kami belum ada kepastian hukumnya”, tegasnya.
“Dumas Mimi Herlina Nasution yang lama belum ada kepastian hukumnya, mengapa ini laporan baru masuk langsung ditindaklanjuti. Apa Kapasitas Tjong Budi Priyanto itu? Ada apa?”, Tandas Hans kembali
Seperti diketahui, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)yang dikeluarkan oleh Polda Sumut kembali ditangani oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan. Buktinya, SP3 tertanggal 9 November 2022 dengan nomor 1889 b/ XI/2022 kembali ditangani oleh Polrestabes dengan nomor LP /B /2196/VIII/2024/SPKT Polrestabes tertanggal 5 Agustus 2024 an. Pelapor Tjiong Budi Priyanto.
“Laporan di Polda an. Alimin sudah SP3, Sekarang yang melapor di Polrestabes an. Tjiong Budi Priyanto dengan objek lahan yang sama. Anehkan”, ucap Kuasa Hukum Hans Silalahi dan Ramses Butarbutar, Kamis (29/8/24) kemarin kepada awak media yang bertugas.
Dikatakannya, pelapor dalam hal ini hanya ‘Ganti Kulit ‘ sebab Yang pertama melapor adalah Alimin sekarang Tjiong Budi Priyanto. “Apakah mereka kira kita ini gak mengerti hukum? Objek dan lokasi lahan yang sama dilapor kembali. Anehnya lagi, mengapa Polrestabes menerima laporannya sementara sudah SP3?”, ungkapnya.
Sebelumnya, Mimi Herlina Nasution pemilik lahan di jalan Sei Belutu nomor 62, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Kota Medan menerima surat panggilan dari Sat Reskrim Polrestabes Medan dengan nomor B/9701/VIII/Res 1.10/2024/Reskrim yang ditandatangani oleh AKP Madya Yustadi.
Panggilan mengenai objek lahan di jalan Sei Belutu yang dilaporkan oleh Tjiong Budi Priyanto. Padahal objek lahan tersebut yang sempat berperkara di Polda Sumut sudah dihentikan oleh Ditreskrimum Polda Sumut pada 9 November 2022 sesuai surat ketetapan dengan nomor 1889 b/ XI/2022. (HD/Tim)