Kapolsek Simpang Kawat AKP JT Siregar mendukung program Asta Cita dan Ketetapan Kapolri untuk menutup praktek perjudian ketangkasan tembak ikan.

Asahan, (Demon) Assosiasi Pewarta Pers Indonesia ( A-PPI) memberikan apresiasi sangat luar biasa kepada Kapolsek Simpang Kawat Asahan AKP .JT Siregar.

AKP .JT Siregar dinilai bertindak cepat dan respon atas laporan masyarakat dengan adanya praktek perjudian ketangkasan tembak ikan di depan SMP Negeri Air batu , Desa Pulo Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan , Sabtu (07/12/2024) .

Berawal dari laporan masyarakat dengan adanya praktek perjudian ketangkasan tembak ikan ikan ini yang ada didesanya sangat merugikan mereka baik dari segi ekonomi dan rumah tangga.
Apalagi tempatnya sangat berdekatan dengan sekolah SMP Negeri yang dianggap bisa mempengaruhi mental anak anak sekolah yang dikhawatirkan bisa terpengaruh dan ikut turut serta dalam melakukan permainan perjudian tembak ikan.

Lanjut seorang warga yang tidak ingin di ketahui identitas nya mengatakan kepada awak media ” mesin tembak ikan ini sangat meresahkan kami sebagai ibu ibu disini , biasanya sebelum ada mesin ini suami kami bisa kasih uang belanja lebih buat kami , jajan anak anak juga terpenuhi , sekarang buat belanja harian saja uangnya sudah tidak ada lagi semua habis di buat main judi ” terang salah seorang ibu ibu .

Sebut saja ibu ETI ( nama samaran) ” kami takut pak kalau mau komplain karena judi di sini di backup sama aparat pak , kalau pun di tutup biasanya 1 atau 2 hari nanti sudah buka lagi .
Kami sangat berharap kalau ditempat kami ini jangan pernah ada mesin judi seperti ini lah , karena sekarang aj anak anak kami sudah ikut terpengaruh main judi di situ .” Jelasnya .

Hal tersebut di benarkan oleh tokoh masyarakat setempat yang identitas nya tidak ingin di sebutkan mengatakan ” kalau bisa polisi bertindak tegas la pak , ini malah polisi yang takut sama mafia .
Buah sawit sekarang sudah tidak bisa lagi kami panen , habis disikat sama para mafia .
Uangnya ya habis kalau gak buat narkoba pasti buat main judi tembak ikan ini la ” hardiknya.

READ  Ketua Persit Kodam I/BB Ikut Makan Sehat Bergizi Bersama Siswa SD Kartika I-4 Pematangsiantar

Mendengar keterangan dari masyarakat Ketua A-PPI Sumut HD sapaan akrabnya langsung menghubungi Kapolsek Simpang kawat melalui via WhatsApp dan mengkonfirmasi mengenai adanya praktek 303 di wilayah hukum nya .

Ditempat terpisah Kapolsek AKP JT Siregar menerima laporan dari Ketua A-PPI yang mana di wilayah hukum nya masih ada praktek perjudian jenis ketangkasan tembak ikan .

Menanggapi laporan itu AKP .JT Siregar segera memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan mencari kebenaran informasi tempat yang dimaksud , dan segera mengambil tindakan.
Dan akhirnya lokasi perjudian ketangkasan itu bisa ditutup dan diamankan oleh personil Polsek Simpang Kawat.

Dengan mendukung program Asta Cita dari Bapak Presiden Prabowo Subianto serta Ketetapan Kapolri dan ketentuan Kapolda Sumut Irjen pol Whisnu Hermawan Februanto, Kapolsek berani mengambil tindakan tegas untuk menutup lokasi perjudian tembak ikan.

A-PPI Sumut sangat berharap pihak kepolisian menutup tempat itu selamanya bukan hanya 1 atau 2 hari saja sampai suasana aman serta berani menangkap pelaku ( bandar) atau pun pemain yang ada dilokasi. Untuk memberikan efek jera dan bentuk keseriusan Polri dalam menindak tegas pelaku serta bandar judi yang mana sudah diatur dalam undang-undang yang mengatur tentang perjudian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah Pasal 303 .

Pasal 303 mengatur tentang ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku yang mengadakan permainan judi.
Pasal 303 bisa juga mengatur tentang ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau pidana denda maksimal Rp 10 juta bagi pelaku yang ikut serta dalam permainan judi. Tutup nya .( HD )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *