Medan, (Demon) Pengadaan penerbitan dan cetakan Bulentin Info Sumut kini jadi sorota dikalangan Masyarakat. Hal ini menjadi pertanyaan kepada Dinas Kominfo Sumatera Utara.
Mengetahui hal tersebut Lembaga Indenpenden Pemerhati Pembangunan (LIPP) Sumatera Utara langsung melayangkan surat kepada Kepala Dinas Kominfo Sumut Illyas Sitorus dengan Nomor :119/PD/A — LIPPSU/M/XII/2024 guna untuk memohon kejelasan dan klarifikasi terhadap Anggaran yang digunakan untuk pencetakan Bulentin tersebut.
Adapun penjelasan dan klarifikasi tersebut yang mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme. UU No 40 Tahun 1999 tentang pokok Pers , UU RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Fungsi tugas ASN. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang pedoman Tehnis pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang pengolahan Keuangan Daerah.
Dalam surat LIPPSU tersebut yang dipertanyakan tentang adanya belanja dalam kegiatan yang dimaksud berupa Kegiatan pengadaan dan percetakan Bulentin Info Sumut yang masuk dalam APBD Sumut yang masuk dalam program apa. Anggaran Tahun berapa, sudah berapa edisi yang diterbitkan, apakah masih terbit sampai sekarang, berapa Exemplar setiap edisi, sumber Anggaran, masuk dalam nomenklatur belanja modal atau belanja rutin, berapa sumber pembiayaannya, dan sumber pembiayaannya bersumber berdasarkan edisi penerbitan atau Honorarium kusus untuk biaya pengolahannya.
Dari semua pertanyaan LIPPSU tersebut untuk dapat dijelaskan Kepala Dinas Kominfo Sumut agar tidak menjadi nilai Negativ kinerja kominfo tersebut yang selama ini menjadi sorotan yang diduga adanya Mark Up ataupun menjadi ajang korupsi oleh Dinas Kominfo tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan tidak ada tanggapan dan keterangan. (LSA)