Medan, (Demon) Kuasa Hukum RSU Mitra Sejati balik melaporkan kuasa hukum dan oknum pendemo aksi pendukung Junita Surbakti (JS) yang dinilai telah mencederai nama baik dan fitnah atas tuduhan yang keliru.
Yunita Surbakti istri dari Efendi Sembiring bersama pengacaranya Hans Silalahi SH dilaporkan ke Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan dalam pasal perbuatan tidak menyenangkan dengan sangkaan pasal pencemaran nama baik dalam undang- undang Ite.
” Selain itu kami turut melaporkan penggunaan logo nama Rumah sakit mitra sejati yang di lekatkan pada stagman demo di Polda Sumut kemarin, ini sangat mencederai nama baik dan reputasi Rumah Sakit Mitra Sejati” ujar Erwinsyah Dimyati Lubis, S. H, M.H dalam keterangan persnya, Jumat (28/3/2025).
Erwinsyah Dimyati S.H, M.H bersama kuasa hukum RSU Mitra Sejati yang hadir Anto Simanjuntak ,S.H, M.H, Irwansyah Putera, S.H , Noris Fernando Girsang, S.H dan Tuahman Leonardus Simbolan membuka konferensi pers terkait kronologis perkara dan menjelaskan duduk permasalahan yang terjadi antara pasien amputasi Junita dan dokter bedah, berikut upaya hukum yang akan dilakukan pihak RSU Mitra Sejati Medan.
” Pada tanggal 3 Maret 2025, mereka melaporkan pihak rumah sakit, keesokannya pada tanggal 4 nya telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak hal itu dibuktikan dengan surat perjanjian berdamai dan foto bersama” ujar Erwin lagi.
Sedangkan untuk tuntutan kaki palsu yang dikoar- koarkan massa aksi di Polda Sumut, tentu itu akan segera dipenuhi hanya saja pemasangan kaki palsu tidak dapat dilakukan sesegera mungkin lantaran kondisi kaki pasien masih membutuhkan perawatan intensif.
“Tentang kesepakatan pemberian kaki palsu, operasi kan baru- baru saja dilakukan tentu bekas operasi masih basah, meskinya Junita cek-up medis tanggal 24 kemarin tetapi ia justru tidak berobat melainkan berunjuk rasa ke Polda Sumut bersama pengacaranya” tambah Erwin.
Dalam keterangan pers tersebut, Anto Simanjuntak menjelaskan permasalahan terkait perjanjian perdamaian, ada beberapa hal yang sebenarnya dilanggar oleh pihak Junita.
” Seperti stagman adanya unsur pemaksaan dalam perdamaian, sedangkan faktanya pengacara ada mendampingi Junita bersama suami untuk proses perdamaian tersebut, soal keberadaan sang dokter pada saat itu sedang ada penangani operasi dan susah menandatangi perjanjian, artinya perjanjian itu sah dan sudah dalam kesepakatan bersama tanpa ada paksaan” ungkap Anto.
Bahkan dalam surat perjanjian perdamaian kedua belah pihak tertuang kalimat tidak adanya tuntutan.
” Tetapi nyatanya mereka menuntut kembali dan meminta laporan kepolisian dilanjutkan padahal mereka berjanji akan mencabut sendiri pangaduannya, bahkan Junita telah menerima santunan berupa dana kesehatan dari dokter”timpa Irwansyah Putera, S. H.
Maka, dapat disimpulkan semua penanganan terhadap pasien sudah memenuhi SOP.
Dijelaskan bahwa Junita merupakan pasien yang terserang infeksi akibat tertusuk paku, Junita berobat dan dalam pemeriksaan terhadapnya, dokter menyarankan untuk dioperasi, dan setelah diperiksa secara detail, Junita diagnosa memiliki penyakit diabetes melitus, maka dengan kondisinya itu, dokter mengharuskan untuk mengamputasi kaki yang sudah mengalami pembusukan.
Dalam hal ini, tindakan dokter sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Kementerian Kesehatan RI tentang adanya tindakan dan perluasan dokter yang dilindungi.
Tegas kuasa hukum menjelaskan tidak ada unsur paksaan dan kesengajaan terhadap tindakan operasi amputasi terhadap pasien, Yunita Surbakti, justru pihak RSU Mitra Sejati telah melakukan upaya medis terbaik buat kesembuhannya dengan memutuskan melakukan tindakan pencegahan serangan dampak penyakit yang lebih beresiko akibat adanya riwayat penyakit lain yang diderita si pasien(Ls).