spot_img
BerandaHeadlineDugaan Paksakan hukum Terhadap Kiyai Amar di Pengadilan dan Polres Binjai

Dugaan Paksakan hukum Terhadap Kiyai Amar di Pengadilan dan Polres Binjai

Binjai, (Demon) Kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan pemalsuan fakta dan pemaksaan hukum yang dialami Kiyai Amar dalam kasus perzinahan dan penipuan/penggelapan yang ditangani Pengadilan Negeri Binjai dan Polres Binjai.

Diduga Polres Binjai terlalu memaksakan proses hukumnya kepada kiyai Amar tanpa merujuk pada bukti bukti dan saksi yang kuat .

Dugaan ini muncul berdasarkan kesaksian dr. Eniyanti, salah satu pihak yang terlibat dalam perzinahan , yang dinilai tidak konsisten antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian dan kesaksiannya di persidangan pada hari Rabu 09/04/2025 .di pengadilan Negeri Binjai .

Perbedaan substansial ini menimbulkan kecurigaan kuat akan adanya upaya pemaksaan hukum terhadap Kiyai Amar yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Kuasa hukum kiyai Amar Sultoni Hasibuan,S.H mengatakan ” pernyataan saudari Eniyanti patut dipertanyakan , karena pernyataan dia di BAP dan kesaksian nya dipersidangan tidak sinkron .
Dia mengatakan di BAP kalau perzinahan dilakukan hanya 1 x tetapi dalam fakta persidangan ia mengatakan 3 x ” .

” Dan dalam fakta dipersidangan saudari Eniyanti tidak bisa menjelaskan melakukan perbuatan zinah nya dimana saja , tentu nya kesaksian dan aduan saudari Eniyanti terkesan dipaksakan dan ada dugaan indikasi ingin menjebak klien kami .” Ungkap nya .

Proses hukum seharusnya menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran. Namun, dalam kasus ini, kami mendapati indikasi kuat adanya penyimpangan prosedur dan manipulasi fakta yang merugikan Kiyai Amar.

Kami mendesak Pengadilan Negeri Binjai dan Polres Binjai untuk meninjau kembali seluruh proses hukum yang telah berjalan, memperhatikan secara cermat kesesuaian antara BAP dan kesaksian di persidangan, serta mengedepankan prinsip keadilan dan obyektivitas.

Kami meminta agar pihak berwenang melakukan investigasi menyeluruh dan transparan untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan pemaksaan pasal ini.

READ  Dukung Peningkatan PAD, Bupati Batu Bara Launching Aplikasi E-PBB

Keadilan harus ditegakkan, dan Kiyai Amar berhak mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan sesuai dengan fakta yang ada.

Dalam waktu dekat ini kami akan membuat surat terbuka kepada Presiden dengan tembusan ke Kapolri dan Jaksa Agung mengenai dugaan kriminalisasi terhadap kiyai Amar , terang kuasa hukum Sultoni Hasibuan,S.H .

Kami akan meminta kepada Presiden, Kapolri dan Jaksa Agung untuk mengevaluasi kinerja dari Kapolres Binjai dan Kejari Binjai yang diduga tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan due process of law (proses hukum yang adil) kepada Kiyai Amar .

Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya jika diperlukan untuk memastikan keadilan terwujud . Tutup nya . (HD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini