spot_img
BerandaHeadlineTim Hukum JWI DS Mendukung Penuh Upaya DPR RI, Pemerintah Provinsi, dan...

Tim Hukum JWI DS Mendukung Penuh Upaya DPR RI, Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/Kota di Sumut Untuk Menyusun Kebijakan Tentukan Status Hukum Lahan Eks HGU

Deli Serdang, (Demon) Judul berita yang dirilis Kominfo Pemkab Deli Serdang “Kepala Daerah Diberi Kewenangan Tentukan Status Hukum Lahan Eks HGU” ( Kamis (3/7/2025). Memantik tanggapan Tim Hukum JWI Deli Serdang Jhon Edi Tambunan SH Angkat bicara, Jum’at (4/7/2025) di rumahnya Jalan Medan Lubukpakam.

Dalam rilis menyebutkan, Dari 5.783 hektare (Ha) lahan eks PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di Sumatera Utara (Sumut), 70 persennya berada di Kabupaten Deli Serdang. Saat ini, daerah lahan tersebut tanpa status.

Sebagai pemerintah, Pemerintah Kabupaten (Pemkan) Deli Serdang tidak bisa mengintervensi tanah/lahan itu. Tidak hanya itu, Pemkab Deli Serdang juga tidak bisa membantu ketika warga yang mendiami lahan tersebut terkena bencana, seperti kebakaran, puting beliung, dan lainnya, demikian potongan rilis dari Kominfo.

Menurut Jhon panggilan akrabnya,
Ini adalah hal yang positif dan sangat mengapresiasi wacana yang disampaikan oleh Wakil Bupati Deli Serdang serta Gubernur Sumatera Utara terkait urgensi penyelesaian status hukum atas lahan eks HGU PTPN, yang kini menjadi persoalan krusial di berbagai kabupaten/kota, khususnya di Deli Serdang.

Dengan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dalam merespons langsung keluhan pemerintah daerah menunjukkan itikad baik negara untuk hadir menyelesaikan konflik agraria secara sistemik dan komprehensif. Hal ini merupakan bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif yang patut diberi dukungan penuh oleh masyarakat dan aparat penegak hukum.

Iapun memberikan solusi dengan mengajak
dan melihat dalam pandangan hukum :

1> Vacuum of Norms (Kekosongan Hukum) atas Tanah Pasca-HGU Pasca-berakhirnya masa HGU tanpa perpanjangan, tanah tersebut pada prinsipnya kembali menjadi tanah negara. Namun, dalam praktiknya, belum ada mekanisme yang cepat dan efektif untuk mengatur peruntukan ulang atau redistribusi lahan tersebut, baik untuk reforma agraria maupun kepentingan umum.

READ  Polda Sumut Ungkap 3.078 Kasus Narkoba, Sita Lebih dari 1,6 Ton Narkoba Berbagai Jenis Sepanjang Semester I 2025

2> Kepentingan Umum dan Hak Masyarakat Pemerintah daerah menjadi pihak yang paling terdampak karena mereka menerima beban pembangunan dan pelayanan publik tanpa memiliki legalitas pengelolaan atas lahan. Ini menimbulkan ketimpangan antara tanggung jawab dan kewenangan, yang secara prinsip bertentangan dengan semangat otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

3> Konflik Hukum dan Sosial Ketidakjelasan status hukum atas tanah eks HGU telah membuka ruang konflik horizontal dan vertikal, termasuk potensi pelanggaran hukum pertanahan, kriminalisasi warga, serta kegagalan program pembangunan sosial. Ini menunjukkan bahwa urgensi penataan hukum atas eks HGU bersifat mendesak.

Ditambahkannya, adapun langkah-langkah Hukum dan Strategis yang Dapat Didorong:

1. Legalisasi Status Tanah oleh Pemerintah Pusat Komisi II DPR RI perlu mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian ATR/BPN dan Kementerian BUMN, untuk mengeluarkan peraturan atau keputusan bersama yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah dalam menetapkan peruntukan sementara atas tanah eks HGU, terutama untuk kepentingan publik.

2. Audit dan Pemutakhiran Data Tanah Harus dilakukan audit menyeluruh terhadap lahan eks HGU oleh BPN dan Pemda dengan melibatkan masyarakat sipil, untuk memverifikasi data klaim, pemanfaatan, dan potensi redistribusi sesuai prinsip reforma agraria.

3. Penyusunan Perda atau Surat Edaran Bersama Pemerintah daerah dapat menyusun Peraturan Daerah (Perda) atau paling tidak Surat Edaran bersama dengan BPN dan Gubernur Sumut sebagai langkah administratif untuk menetapkan mekanisme pengelolaan lahan eks HGU yang belum diperpanjang, dengan asas kepentingan umum dan keadilan sosial.

4. Mekanisme Mediasi dan Penyelesaian Sengketa Dibentuknya tim khusus mediasi sengketa agraria yang independen dan berbasis partisipasi publik, agar masyarakat yang telah lama menempati atau mengelola tanah eks HGU mendapat ruang keadilan, tanpa dikriminalisasi ataupun dikorbankan secara sepihak.

READ  Heboh Pabrik Liquid Vape Berisi Narkoba di Sumut, Polda Ungkap Jaringan Modus Baru

Ia juga berharap, bahwa langkah-langkah hukum ini tidak semata bertujuan untuk menyelesaikan masalah administratif, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hak asasi masyarakat, terutama hak atas tanah, tempat tinggal yang layak, dan keadilan sosial. Negara tidak boleh membiarkan lahan-lahan produktif dan strategis dibiarkan dalam ketidakpastian hukum, karena ini akan memperparah ketimpangan struktural dan memperlambat pembangunan daerah.

JWI DS, mendukung penuh upaya DPR RI, Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/Kota di Sumut untuk menyusun kebijakan yang progresif, transparan, dan berpihak kepada rakyat, serta membuka ruang dialog hukum yang sehat antar pemangku kepentingan. Pungkasnya.(JWI/Wapim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini