Bangunan Tanpa PBG di Jalan Danau Singkarak, Kasi Trantib Kecamatan Medan Barat: Seharusnya Bangunan Itu Ada PBG Baru Dibangun

Medan, (Demon) Fernanda, Kasi Trantib Kecamatan Medan Barat Pemko Medan akan mempertanyakan pihak Kelurahan Sei Agul sudah sampai mana tindak lanjut nya terkait bangunan Rumah Kos yang luasnya 479 M² yang tidak memiliki Ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berada di pinggir Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Hal itu dikatakan, Fernanda Kasi Trantib Kecamatan Medan Barat saat di konfirmasi, Selasa (04/06/2024).

“Ntar saya konfirmasi ke Kasi Trantib Kelurahan nya. Dah sampai mana tindak lanjut nya.” tulis nya di pesan WA nya.

Fernanda juga menegaskan, sebelum ada ijin PBG nya bangunan tersebut belum bisa dikerjakan dan dibangun oleh pemiliknya.

“Seharusnya, bangunan itu ada PBG nya baru di bangun,” ujarnya.

Ketika Media mengambil foto bangunan tersebut, tiba- tiba seorang lelaki datang menghampiri dan mengatakan, kok foto- foto, abang dari mana.

Berarti benar dugaan, bahwa bangunan tersebut tidak memiliki ijin PBG.

Berita sebelumnya, Lurah Sei Agul, M. Aidiel Putra Pratama diduga tidak bekerja dan lakukan pembiaran terhadap bangunan Rumah Kos yang tidak memiliki Ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berada di Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat tepatnya dekat jembatan. Sabtu (01/05/2023).

Pasalnya, bangunan rumah kos yang luasnya 479 meter tersebut tanpa memiliki plang PBG belum pernah ditindak pihak Kelurahan Sei Agul dan pihak Kecamatan Medan Barat serta pihak Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan.

Padahal, Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan pernah menegaskan dihadapan Awak Media saat di gedung DPRD Medan, apibila mendirikan bangunan terlebih dahulu pemilik nya harus mengurus ijin PBG nya. Bila ijin PBG belum ada, bangunan tersebut belum bisa didirikan.(DM/N)

READ  KPU Batu Bara Menyatakan Cek Kesehatan 3 Paslon Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sudah Memenuhi Syarat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *