Di Duga BKKBN Sumut Korupsi Dana Dipa APBN 2022 dalam Anggaran Pengadaan Implan 2 Batang Tahap Satu dan Tahap 2

Medan, (Demon) Laporan dugaan korupsi di Dinas Badan Kependudukan dan keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sumatera Utara terindikasi pada dana Dipa APBN Tahun Anggaran (TA) 2022 masih ngendap di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Dugaan korupsi tersebut berupa pengadaan Implan 2 Batang tahap 1 (satu) senilai Rp 17.646.80.000 dengan volume pekerjaan >117600 set spek >KAK dan Tahap 2 (dua) senilai Rp.2.256.664.000.00 metode pemilihan >E purchasing bersumber dari dana Dipa APBN 2022 yang pengadaanya diduga Fiktif.

Laporan dugaan tindak pidana korupsi telah disampaikan Pergerakan Mahasiswa Intelektual (PMI) pada aksi unjuk rasa, Kamis (07.11.2024) sekira pukul 10.00 Wib.

Dalam aksi itu, mahasiswa telah menyerahkan surat tuntutan dan permintaan Kejatisu melakukan pemeriksaan terhadap Dinas BKKBN Provsu atas dugaan pengadaan barang berupa alat implan batang 2 tahap 1 dan tahap 2.

Adapun tujuan aksi mahasiswa PMI tersebut untuk menuntut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa kepala perwakilan BKKBN Sumut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan Implan 2 Batang .

Bahkan secara tegas, aksi mahasiswa oleh koordinator Ricky meminta Kajatisu agar memanggil dan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP) yang diduga tidak melakukan pencairan produk sesuai dengan Spesifikasinya.

Senada dengan itu, sebelumnya media Analisa Topiknews. co juga telah melakukan upaya konfirmasi terkait dugaan korupsi anggaran pengadaan barang Implan tersebut melalui surat resmi dengan Nomor surat: 064/B/TN/VIII/2024 yang dilayangkan ke BKKBN Provinsi Sumatera Utara.

Menanggapi permintaan mahasiswa dan konfirmasi wartawan terkait kasus pengadaan Implan tahap 1 dan tahap 2 tersebut, Kasipenkum Kejatisu, Ade Wanda Ginting SH mengatakan akan mengecek kembali tuntutan mahasiswa PMI tersebut.

” Laporan adik adik mahasiswa PMI akan di cek di sistem” jawab Ade Wanda, Kamis (19/12/2024).

READ  Masyarakat Kemuning DESA Sampali Ucapkan Trimakasi Kepada Bupati Deli Serdang Dan Dinas SDABMBK

Terpisah, saat awak media mengkonfirmasi Humas BKKBN perwakilan Sumut, Jepri belum merespon pertanyaan media.

Sementara itu, diketahui sebelumnya KORPS Adhyaksa pernah menangani dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala Badan BKKBN Pusat, Surya Chandra Surapaty (SCS). Surya diduga terlibat perkara korupsi proyek pengadaan susuk KB II/implan batang tiga tahunan plus inserter tahun anggaran (TA) 2014-2015.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Arminsyah kala imengatakan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Surya terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp27 miliar dari alokasi kegiatan Rp191 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *