Medan (Demon). Pemko Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Medan Bertindak tegas tertipkan penyimpangan bangunan Yuu Contempo, yang berlokasi di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Sebab bangunan yang diduga menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan fasilitas umum (fasum) itu telah merusak estetika kota dan merugikan PAD.
Penegasan itu disampaikan Ketua Fraksi Hanura-PSI-PPP (HPP) DPRD Medan Hendra DS kepada wartawan, Rabu (2/8/2023) menyikapi bangunan 100 pintu dua lantai belum terlihat dirobohkan pemiliknya setelah dibongkar pada 9 Juni 2023 lalu.
Ketika dihubungi melalui telepon, anggota Komisi IV itu merespon surat yang dilayangkan warga Jl Brigjen Zein Hamid pekan lalu, terkait gugatan yang dimenangkan masyarakat terhadap dugaan penyalahgunaan fasilitas umum di bangunan Contempo.
“Pemko harus membuka akses jalan fasum yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan masyarakat,” katanya, seraya menambahkan, pihaknya akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemko Medan, dan para pemilik bangunan Cotempo, yang berinduk di perumahan Yu Contempo.
Terkait perumahan Yu Contempo, Satpol PP telah melakukan pembongkaran pada 9 Juni lalu 2023 karena sesuai hasil data hasil monitoring, dari 41 unit bangunan berupa rumah tempat tinggal dan pagar sesuai IMB No 1177/1177/1505/2/5/1406/11/2021 dan Rumah Tempat Tinggal dan Pagar revisi sebagian IMB No 1177/1177/1505/2/5/1406/11/2021 sesuai SIMB No 0061/0043/1788/2/5/1406/01/2021 tanggal 12 Januari, ditemukan pelanggaran IMB.
Yakni terhadap 9 bangunan dengan ukuran lebih kurang 5,5 meter x 8,5 meter unit dua lantai, dengan ebih kurang 5,5 meter x 8,5 meter unit dua lantai, yang sudah dibongkar sesuai perintah Kasatpol PP Rakhmat Adisyah Putra Harahap, dengan nomor surat 800/4455, tanggal 08 Juni 2023.
Selanjutnya, Hendra DS menyesalkan belum adanya kelanjutan pembongkaran, karena sudah menyalahi aturan. “Ini kita minta fasumnya segera dibuka,” katanya.
Hendra DS menegaskan, penyalahgunaan IMB dan fasum itu telah menyalahi Perwal No 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan No 5 tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan.
Dia juga minta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan memeriksa surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemko Medan terkait IMB, No 1177/1177/1505/2.5/1406/11/2021 tanggal 2 Desember 2021.
Yakni tentang retribusi Rp 89 juta lebih untuk pembangunan 100 unit 2 lantai, dengan luas bangunan 6320 meter persegi, pagar 3122 meter persegi dan perkerasan 1240 persegi. “Aneh sekali 100 pintu retribusinya hanya Rp89 juta,” ujar Hendra.(H)