Deli Serdang, (Demon) Terkait persoalan yang terjadi mengenai pemberhentian/pemecatan sepihak yang di lakukan oleh perusahaan Berastagi Super Market Gatot Subroto yang di mediasikan untuk perpanjangan tangan yaitu PT Kesatria Mandala Maju Bersama belum juga ada titik terangnya terhadap para korban dan kuasa hukumnya.
Hal ini di sampaikan Miko pimpinan PT Kesatria Mandala Maju Bersama Rabu 14/05 di hadapan korban dan keluarganya yang mana kesanggupan dan etikad baik untuk para korban hanya mampu memberikan kompensasi 3 bulan gaji saja, berhubung situasi perusahan saat ini lagi Vailid kurang baik ke uangan.
Dalam hal ini saya selaku pimpinan mohon maaf kepada korban pemberhentian dan keluarga yang mana pada saat terjadi pemberhentian di luar sepengetahuan saya dan ini kesalahan anggota saya di lapangan. Ungkap Miko.
Dalam pertemuan mediasi tersebut tidak adanya keputusan dan kesepakatan berhubung pihak kuasa hukum korban Ir Ahmad Fahmi Hasibuan SH.Mhum dkk tidak hadir di karenakan adanya sesuatu hal urusan yang lebih penting untuk di urusnya.
Melalui watshap hp kuasa hukum Sawaludin SH menyampaikan kepada Miko pimpinan perusahaan PT Kesatria Mandala Maju Bersama untuk di adakannya kembali pertemuan ulang agar persoalan segera dapat terselesaikan dan hak pekerja dapat segera di berikan dengan secara baik dan kekeluargaan.
Sebaliknya saat di kompermasi awak media orang tua keluarga korban bernama Rivan dan salah satu korban Sahat Martuah Sitohang mengatakan sangat kecewa dengan pertemuan ini yang selalu di tunda-tunda dan di ulur -ulur dengan waktu yang sudah cukup lama tanpa ada kepastian yang jelas dari pihak perusahaan Berastagi Supermarket.
Dari penyampaian Miko selaku pimpinan PT Kesatria Mandala Maju Bersama mengenai santunan terhadap yang di berhentikan hanya di beri 3 bulan gaji, membuat kecewa dan tidak pantas untuk di terima, apa lagi tidak adanya kejelasan dari pihak Miko mengenai hak pekerja yaitu BPJS Tenaga kerja yang seharusnya wajib segera di keluarkan, juga tidak di keluarkan dan masi status mengambang kejelasannya.
Jadi dalam pertemuan ini, pertemuan yang mengecewakan dan tidak membuahkan hasil yang baik” sebut Rudi orang tua Rivan.
Lain hal yang di sampaikan Ir Fahmi Hasibuan SH MHum kepada awak media, ” dari informasi klaein saya, bahwa pihak perusahaan hanya mampu memberikan santunan terhadap para korban hanya 3 bulan gaji, itu sudah tidak layak dan tidak sesuai dengan peraturan dan aturan yang ada.
Untuk itu saya akan segera menyurati pihak perusahaan Berastagi Supermarket agar pemberian santunan sesuai dengan aturan dari Departemen Tenaga Kerja.
Bila mana tidak sesuai, maka kami akan melanjutkan persoalan ini kejalur hukum, agar hak-hak korban dapat segera di keluarkan sesuai ketentuan yang ada. Papar Pahmi Hasibuan. (Atm/Wapim)