Deli Serdang, (Demon) Ketua DPC LSM Penjara Kabupaten Deli Serdang, Muhammad Amin Mendukung penuh kebijakan bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan yang melarang Pejabat eselon IV di jajaran Pemerintah Daerah setempat menggunakan kendaraan Dinas untuk kepentingan pribadi.
” LSM Penjara Kabupaten Deli Serdang mendukung penuh kebijakan Bupati Deli Serdang yang melarang pejabat eselon IV membawa pulang mobil dinas kerumah. Sebab, alasan bupati melakukan larangan tersebut secara jelas melaksanakan arahan pemerintah pusat. ” Sebut Amin yang sering disapa Mas Boy
Amin, juga mengatakan akan menyebar TIM LSM Penjara dilingkup pemerintah kabupaten Deli serdang untuk megawal kebijakan Bupati dengan cara melakukan pengawasan terhadap Eselon IV yang tidak mendukung kebijakan Bupati Deli Serdang. “Ujarnya .
“Nanti kita sebar TIM LSM Penjara untuk melakukan sosial kontrol dilingkup pemerintah Kab. Deli Serdang.” Tutup Amin
Sebelumnya, Bupati Deli Serdang , Asri Ludin Tambunan, Pada jum’at (07/03/2025) di Alun-Alun Pemkab Deli Serdang, Lubuk Pakam, saat menginspeksi 99 kendaraan dinas roda empat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Melarang pejabat eselon IV di jajaran pemerintahan daerah setempat menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
Bupati Asri Tambunan Mengatakan Pejabat eselon IV atau fungsional yang menggunakan kendaraan untuk operasional pribadi akan ditarik. Jadi tidak ada lagi pejabat eselon IV atau fungsional yang menggunakan kendaraan dinas dan dibawa pulang. Kendaraan operasional kantor tetap ada, tapi standby di kantor,” katanya.
Penarikan kendaraan dinas eselon IV dilakukan sebagai bentuk efisiensi anggaran. Sebab, banyak penggunaan kendaraan dinas yang cenderung tidak efisien dan ada pula yang rusak, tapi biaya operasionalnya masih tetap dianggarkan.
“Sesuai arahan pemerintah pusat, kita harus melakukan efisiensi. Ini adalah tahap awal yang dilakukan, yaitu efisiensi penggunaan kendaraan dinas, terutama pada eselon IV,” katanya.
Selanjutnya, menurut dia, akan dievaluasi lagi penggunaan mobil dinas pada eselon III, karena secara aturan dari pemerintah yang diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas hanya eselon II. “Jadi, kita harus ikuti aturan sekaligus melakukan efisiensi,” katanya.
Bupati berharap efisiensi yang dilakukan tersebut bisa gunakan untuk hal-hal lebih bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Deli Serdang. Saat ini, Pemkab Deli Serdang sudah bisa mengefisiensi anggaran sebesar Rp3,2 miliar per tahun.
“Untuk mobil-mobil yang sudah tua dan tidak layak pakai akan diserahkan ke Bapenda dan Aset, bekerja sama dengan KPK untuk melakukan pelelangan aset. Supaya tidak menjadi beban pemerintah kabupaten. ASN Pemkab Deli Serdang yang berdomisili atau tinggal di Medan akan disiapkan bus listrik dari Amplas sampai Kantor Bupati Deli Serdang,”ungkapnya.(Tim Wapim)