spot_img
BerandaHeadlineKetua JWI Minta Bupati Deli Serdang Copot Kasatpol-PP: Diduga Maraknya Bangun Ilegal...

Ketua JWI Minta Bupati Deli Serdang Copot Kasatpol-PP: Diduga Maraknya Bangun Ilegal Berdiri Tanpa IMB

Deli Serdang, (Demon) Maraknya Bangunan tak miliki ijin di kabupaten deliserdang menjadi sorotan publik, Kasatpol-PP deliserdang Mandul tak bisa berbuat apa -apa di duga Satpol-PP melindungi bangunan liar,atau terima setoran bagi pemilik bangunan liar atau ilegal

Ketua JWI Kabupatem Deli Serdang Hasan Basri mengatakan hal tersebut tentu saja akan berdampak kurangnya Pendapat Asli Daerah ( PAD) kabupaten Deli Serdang , kurang nya pengawasan satpol-PP Kabupaten Deli Serdang membuat pertanyaan bagi publik, tentu saja publik menilai ada dugaaan main mata satpol-PP dengan pihak pengusaha

Banyak nya bangunan liar atau yg di duga ilegal tidak memiliki IMB ,tepatnya di Jl. Talun kenas pasar 7 Desa Patumbak I kec. Patumbak bangunan 5 pintu ini, di duga tidak memiliki ijin IMB dan di duga sengaja satpol-PP Deli Serdang dugaan pembiaran

Bahkan sampai bangunan itu akan rampung di kerjakan, petugas Satpol-PP belum ada tanda melakukan tindakan, Ujar Hasan Basri Ketua JWI Kabupaten Deli Serdang.

Lanjut Hasan Basri pihaknya sangat menyesalkan tindakan Satpol-PP. Namun, yang lebih memprihatinkan adalah lemahnya petugas Satpol-PP dalam menertibkan bangunan-bangunan tersebut. Seharusnya, Satpol-PP sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penertiban dan pengawasan kegiatan masyarakat, harus lebih proaktif dalam mengatasi masalah ini.

Padahal mengacu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki wewenang terkait bangunan, antara lain:

Satpol PP berwenang untuk melakukan penertiban terhadap bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau yang melanggar ketentuan bangunan.

Satpol-PP berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap bangunan yang sedang dibangun atau yang telah selesai dibangun untuk memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi ketentuan bangunan.

READ  Danjen Kopassus Tegaskan Premanisme Harus Ditindak Tegas, Termasuk yang Mengatasnamakan Ormas

Satpol-PP berwenang untuk memberikan sanksi kepada pemilik bangunan yang melanggar ketentuan bangunan, seperti sanksi administratif atau sanksi pidana.

Selain itu, Satpol-PP juga berwenang untuk menutup bangunan yang tidak memiliki izin atau yang melanggar ketentuan bangunan.
Satpol-PP berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap izin bangunan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Artinya, masyarakat harus memahami bahwa IMB adalah dokumen yang penting untuk memastikan keselamatan dan keamanan bangunan, bagi penghuninya,

Lemahnya petugas Satpol-PP dapat dilihat bangunan yang berdiri di duga tanpa izin di kecamatan Patumbak. Kurangnya tindakan penertiban yang dilakukan oleh Satpol-PP, bukan mustahil di kecamatan lain banyak juga bangunan yang tak memiliki IMB. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang komitmen dan kemampuan Satpol-PP , untuk meningkatkan PAD Deli Serdang.

Masyarakat berharap adanya ketegasan dan pengawasan baik dari instansi terkait untuk meminimalisir kebocoran PAD Deli Serdang dari sektor retribusi mendirikan bangunan.

Kemampuan Satpol PP melakukan penidakan harus ditingkatkan, sebab apabila lemah melakukan penindakan akan berdampak merugikan PAD Deli Serdang,yang mana Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan lagi gencar gencar nya menginstruksikan Kepada Bapenda Deli Serdang untuk meningkat PAD Kabupeten Deli Serdang Di Tahun 2025 ini.

Oleh karena itu, pemerintah kabupaten Deli Serdang untuk segera menertibkan bangunan-bangunan yang berdiri tanpa izin, dan memperkuat kemampuan Satpol-PP dalam mengatasi masalah ini.

Masyarakat Deli Serdang berhak mendapatkan lingkungan yang aman dan nyaman, dan itu hanya dapat dicapai jika pemerintah dan lembaga-lembaga terkait melakukan tugasnya dengan baik, untuk itu kepada Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan Agar segera mengevaluasi kinerja oknum Kasatpol-PP Kabupaten Deli Serdang Marjuki. (JWi/Wapim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini