Medan, (Demon) Terkait dugaan Pengadaan Implant 2 Batang tahap I dan II Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Utara TA. 2022. Pihak Perw. BKKBN Prov. Sumut menyampaikan klarifikasi sebagai berikut : 1. 2. 3. Tujuan Pengadaan Pengadaan implan dua batang bertujuan untuk mendukung program Keluarga Berencana (KB) nasional sebagai upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap alat kontrasepsi yang aman, efektif, dan terjangkau. Implan dua batang dipilih karena memiliki keunggulan dalam efektivitas jangka panjang dan cocok untuk digunakan oleh berbagai kalangan. Proses Pengadaan Proses pengadaan implan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu: – – – Proses Pengadaan dilaksanakan melalui metode E-Purchasing (E-Katalog) pada Katalog Sektoral BKKBN yang mengacu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa melalui penyedia, serta Peraturan Lembaga Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Bahwa setiap produk yang tayang di Katalog Sektoral BKKBN Pusat telah sesuai dengan spesifikasi teknis yang secara resmi tertuang didalam Peraturan Kepala BKKBN No. 9 Tahun 2019 Tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Dan Obat Kontrasepsi Bagi Pasangan Usia Subur Dalam Pelayanan Keluarga Berencana sehingga seluruh produk yang tayang sudah sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan. Proses Penayanangan Produk pada E Katalog Sektoral BKKBN Pusat dilaksanakan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) BKKBN Pusat, yang artinya seluruh penyedia yang sudah ditetapkan oleh UKPBJ, berhak menayangkan produknya pada etalase alat kontrasepsi di Katalog Sektoral BKKBN. Klarifikasi Pemberitaan Sehubungan dengan informasi yang menyebutkan adanya ketidaksesuaian dalam pengadaan, kami tegaskan bahwa: – Seluruh proses pengadaan Implan 2 Batang Tahap I dan II sepenuhnya telah dilakukan pendampingan dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang dalam melakukan pengawasan yaitu Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP), yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Inspektorat BKKBN Pusat, dan telah diuji keyakinannya melalui Laporan audit 611/HP/XVI/05/2022 tanggal 25 Mei 2022 oleh BPK RI dan Laporan Audit No 1375/PW.01/C/2022 tanggal 14 Desember 2022 oleh Inspektorat BKKBN Pusat. Sehingga berdasarkan hasil Audit tersebut, Pengadaan Implan 2 Batang Tahap I dan II telah diuji dan diyakini oleh pihak APIP.
Telah dilakukan Penghitungan secara keseluruhan (Stock Opname) yang dilakukan oleh Inspektorat BKKBN Pusat dan telah tertuang didalam laporan audit. – – Terkait kualitas produk, sudah dilakukan 2 (dua) kali pengujian baik dari laboratorium produsen maupun laboratorium pihak eksternal dengan hasil Analisa/ uji bernilai 95,42 artinya produk layak digunakan dalam pelayanan KB kepada masyarakat. Sebagai tambahan informasi Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Utara juga terus berkomitmen untuk mendorong akuntabilitas kinerja dengan penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dengan nilai predikat baik (BB), serta telah melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang dibina oleh Inspektorat Utama BKKBN dan dievaluasi oleh BPKP dengan nilai maturitas 3,105 yang menunjukkan kualitas penyelenggaraan SPIP di lingkungan Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Utara bernilai Baik. Pada akhirnya sejak tahun 2017-2023, BKKBN mendapatkan penilaian tertinggi yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan yakni Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kami senantiasa mengucapkan terima kasih dan memberikan mengapresiasi atas partisipasi dan peran aktif yang dilakukan seluruh lapisan komponen masyarakat termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Kepemudaan, Tokoh Masyarakat/Adat/Agama, Unsur Media serta unsur-unsur Masyarakat lainnya yang sejatinya sangat kami perlukan dalam mendampingi pemerintah dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada mayarakat khususnya Masyarakat di Provinsi Sumatera Utara.