Medan, (Demon) KPU Kota Medan menetapkan Tiga (3) peserta Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Medan di Pilkada Tahun 2024.
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024 di laksanakan melalui Rapat Pleno Terbuka di Hotel Slecta Jalan Listrik Medan, Senin malam (23/09/2024).
Dari hasil rapat pleno terbuka yang dilaksanakan, sebagai Nomor Urut 1 adalah: Paslon Rico Tri Putra Bayu Waas – H. Zakiyahddin Harahap.
Diusung Partai Politik Pengusulnya, yakni: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Gerindra, Golkar, Nasdem, PAN, Demokrat, PSI dan Perindo
Kemudian Nomor Urut 2 Pasangan Calon Walikota Medan dan Wakil Walikota Medan, Ridha Dharmajaya – Abdul Rani
Diusung Partai Politik Pengusulnya, yakni: PDI Perjuangan, Partai Buruh, Gelora, PKN, Hanura, PBB, PPP dan Partai Ummat
Dan terahir Nomor Urut 3 Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan, H. Hidayatullah – H.A. Yasyir Ridho Lubis
Diusung Partai Politik PKS
Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah mengatakan, Penetapan tersebut berdasarkan Nomor 1453 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024.
Turut hadir Komisioner lainnya Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Taufiqurahman Munthe, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Bobby Niedal Dalimunthe, Divisi Hukum dan Pengawasan Zefrizal dan Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Saut Haornas Sagala.(H)