Deli Serdang, (Demon) Masi terkait lahan pak Madi yang di garap Kadus dusun 3 Abto, Kuasa hukum dan Laskar Merah Putih (LMP) Mada Sumut lakukan pendampingan pemagaran ulang Minggu 09/03/2025,yang awalanya sudah di pagar dan di bongkar oleh oknum di duga suruhan Kadus 3 Abto.
Pemagaran tersebut di lakukan setelah adanya mediasi antara kuasa hukum Pak Madi dengan kepala desa Saentis Asmawito S.Sos Kamis 06/03/2025 di kantor kepala desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.
Saat di konfirmasi awak media Pak Madi mengatakan” awalnya saya dengan kuasa hukum melakukan tindakan upaya hukum atas lahan saya,yang sudah di rusak pagarnya dan beberapa tanaman saya oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di duga suruhan Kadus Abto.
Namun dari pihak kepolisian Polsek Percut Sei Tuan kami di arahkan terlebih dahulu persoalannya ke Desa Saentis,di karenakan permintaan kepala desa Saentis Asmawito S.Sos untuk di mediasikan dengan Kadus 3 Abto.
Dalam pertemuan tersebut walaupun tidak di hadiri Abto Kadus 3 akhirnya di sepakati antara saya dengan kepala desa Saentis Asmawito S.Sos dengan kesepakatan Kadus 3 Abto di pastikan tidak lagi melakukan penggarapan di lahan saya dan di arahkan agar saya segera lakukan pemagaran ulang yang sudah di rusak oleh oknum-oknum di duga suruhan Abto, yang pada saat melakukan penggarapan salah satu orang-orang Abto berinisial Rizki tercetus menyampaikan kepada salah satu anggota pekerja dari anak saya mengatakan akan membongkar pagar di lahan yang sudah saya pagar.” Ungkapnya.
Saat di pertanyakan awak media berapa lama pak Madi menguasai lahan tersebut, pak Madi menyampaikan ” saya menguasai lahan ini sudah lebih kurang 24 tahun dengan bukti-bukti surat penguasaan fisik yang di keluarkan oleh kepala desa dan surat-surat pemberitahuan dari pihak PTPN II Persero Kebun Saentis yang isi suratnya saya untuk mengosongkan lahan yang saya kuasai dan usaha’i untuk di pergunakan tanaman tembakau.
Namun saya tetap bertahan dan tidak pernah terjadi adanya penanaman tembakau di lahan yang saya usaha’i, makanya saya tidak pernah meninggalkan lahan tersebut sampai saat ini.papar pak Madi.
Dari keterangan pak Madi dan bukti-,bukti yang di dapat awak media, ada beberapa surat dari PTPN II Persero Kebun Saentis yang tujuannya Pemberi Tahuan kepada atas nama Madi/ Mani untuk mengosongkan lahan tersebut.
Pemberitahuan pertama dari PTPN II Persero Kebun Saentis tahun 2022, pemberitahuan PTPN II Persero Kebun Saentis kedua nomor: II.ST/X/990/XII/2005,Pemberitahuan nomor: II.ST/X/549/VI/2006, pemberitahuan nomor:II.SPL/X/34/I/2008,pemberitahuan nomor: II/SPL/X/291/XII/2008, pemberitahuan nomor; II.SPL/X/285/XII/2008,pemberitahuan nomor: 2.BKL/X/50/II/2017.
Dari hasil pembuktian tersebut Ka.Mada LMP Sumut H.Saiful Bahri S.Sos.Msi menegaskan bahwasanya,”
“Dalam surat pemberitahuan tersebut di tujukan kepada pak Madi atau Mani dengan isi yang sama agar kiranya dapat mengosongkan lahan yang di kuasai atau di usahai pak Madi/Mani.
Dari bukti-bukti yang ada di pastikan selama ini lahan tersebut memang benar di kuasa’i atau di usaha’i oleh pak Madi/Mani,bukan di kuasa’i atau di usaha’i oleh Kadus 3 Abto atau yang lainnya.
Untuk itu,saya tegaskan kepada seluruh unsur jajaran Laskar Merah Putih Mada Sumut agar merapatkan barisan mengawal perjuangan hak atas lahan pak Madi dari oknum-oknum yang mau nenguas’i atau menggarap lahan pak Madi.
Seperti arahan dan amanah Ketum LMP Mabes H.Adek Erfil Manurung SH saat berkunjung ke lokasi lahan pak Madi Minggu 23/03/2025, jangan pernah takut dan mundur walaupun selangka untuk berdiri di garis kebenaran untuk mencapai kenyamanan dan keamanan di tengah-tengah masyarakat yang terzolimi,Hukum NKRI bersama kita.Ujar Ka.Mada LMP Sumut H.Saiful Bahri S.Sos.MSi.
Pemagaran berjalan dengan lancar dan aman yang di dampingi Panglima LMP Mada Sumut Leo Sudarman, Kuasa Hukum Ir Ahmad Fahmi Hasibuan SH.Mhum dan Endang selaku Kordinator Lapangan pak Madi.
(Tim Wapim)