Medan, (Demon) Terkait hubungan pemutusan kerja yang terjadi di Perusahaan Berastagi Supermarket Gatot Subroto kuasa Hukum Ir.Ahmad Fahmi Hasibuan SH.Mhum dkk memberikan Apresiasi buat PT. Kesatria Mandala Maju Bersama yang di pimpin oleh Mico Suprapto atas terselesaikannya perdamaian terhadap karyawan yang sudah di berhentikannya secara musyawarah dan kekeluargaan dengan baik Jum’at 23/05/2025.
Musyawarah kekeluargaan tersebut terlaksana di kediaman M.Rivan Al Fachri Jalan Mesjid Teratai 30 nomor 17 Desa Bandar Khalifah Kecamatan Percut Sei Tuan yang juga tertuang dalam perjanjian secara tertulis yang di saksikan oleh kuasa hukum Sawaludin SH mewakili Ir Ahmad Fahmi Hasibuan SH.Mhum.
Kepada awak media Ir Ahmad Fahmi Hasibuan SH.Mhum selaku kuasa hukum M.Rivan Al Fachri dan Sahat Maratua Sitohang menyampaikan” tindakan PT.Kesatria Mandala Maju Bersama yang di pimpin oleh pak Mico Suprapto sangat baik dan luar biasa serta saya beri Apresiasi.
Rasa tanggung jawab yang di tunjukan oleh Pak Mico dalam mediasi dengan klaein kami cukup bersabar dan membuktikan kepeduliannya terhadap karyawan yang di pimpinnya”ungkap Ahmad Fahmi.
Rudi Sumeri selaku orang tua Rivan Al Fachri juga menyampaikan rasa bersyukur dan terimakasih terhadap pimpinan PT. Kesatria Mandala Maju Bersama atas kepeduliannya serta rasa tanggung jawabnya terhadap para karyawannya yang di PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja) yang telah di berikan hak-haknya sesuai kesepakatan bersama.
Saya atas nama anak-anak dan keluarga mengucapkan ribuan terimakasih dan memohon maaf, bila mana dalam pelaksanaan musyawarah perdamaian/ mediasi ini ada kesilafan dan kurang yang tidak berkenan di hati bapak Mico selaku pimpinan PT.Kesatria Mandala Maju Bersama yang mewakili pimpinan perusahaan Berastagi Supermarket Gatot Subroto.” Sebutnya.
Hal senada juga di samapaikan Mico Suprapto selaku pimpinan PT. Kesatria Maju Bersama” dalam hal ini saya selaku pimpinan perusahaan mohon maaf atas terjadinya persoalan ini, dan saya berharap masalah ini sudah sampai disini, semoga masalah ini menjadi iktibar bagi kita semua, mari kita jalin kemitraan dan persaudaraan sesama kita.
Dengan terjadinya kesepakatan musyawarah bersama kedua belah pihak, maka selesailah persoalan ini sampai disini dan tidak ada lagi saling menuntut, karena persoalan ini sudah sama-sama kita sepakati dan tertuang dalam surat yang di bubuhi tada tangan kedua belah pihak serta di saksikan oleh beberapa saksi.
Mari kita saling memahami dan bersilaturahmi dengan baik, tak kenal maka tak sayang. Papar Sawaludin SH selaku kuasa hukum yang mewakili Ir Ahmad Fahmi Hasibuan SH Mhum.
Hadir dalam musyawarah dan mediasi Leo Sudarman selaku Humas Media Detektif Monitor, M.Safi’i Lubis dan Edwin Harahap pendamping PT. Kesatria Mandala Maju Bersama, Rivan Al Fachri dan Sahat Maratua Sitohang selaku karyawan, Sawaludin SH selaku kuasa hukum dan Rudi Sumeri selaku orang tua Rivan Al Fachri. (Wapim).