Lembaga Perlindungan Anak : Tangkap Segera Tersangka Utama Kasus Asusila Terhadap Bunga.

Sergai, (Demon) Kasus asusila yang terjadi pada diri bunga warga Desa Pantai Cermin Serdang Bedagai Sabtu 25/05/25,hasil dari investigasi awak media Detektif Monitor terkantongi salah satu tersangka utama berinisial ST (18) warga Dusun III Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari hasil keterangan korban bunga kepada awak media Detektif Monitor ST lah yang merencanakan perbuatan busuk ini terhadap dirinya.

ST pada saat itu sempat menyuap untuk tutup mulut bunga dengan memberikan dana agar tidak buka bicara kalau dirinya(ST) tidak terlibat atas perbuatan kotor yang dilakukan terhadap diri bunga.

Bahkan ST mengarahkan bunga untuk mengatakan perbuatan kotor ini di lakukan oleh BG (20) warga Dusun I Kampung Besar Dua Terjun Pantai Cermin.

Dari hasil pemeriksaan yang sedang berjalan di Polres Sergai sesuai dengan nomor STPL: LP/ B/174/V/2024/SPKT/POLRES SERGAI/ POLDA SUMUT satu tersangka sudah di amankan berinisial BG di Polres Sergai,sementara tersangka lain terutama tersangka utama Masi dalam pengejaran pihak Polres Sergai.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Serdang Bedagai Tugimen berharap kepada jajaran Polres Serdang Bedagai untuk segera secepatnya dapat menangkap pelaku utama yang melakukan perbuatan kezi (Asusila)terhadap diri bunga jangan biarkan mereka menghirup udara segar berlama lama di dunia bebas,di kwatirkan adanya lagi korban- korban bunga berikutnya yang di lakukan oleh ST.

( Wapim/352)

READ  IJTI Deliserdang Kecam Tindakan Arogansi Kepala Inspektorat Rampas HP Wartawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *