Medan, (Demon) Keberadaan meja judi ketangkasan berkedok permainan tembak ikan di Jalan Mhd Yusuf Jintan, Dusun 10 Pekan Jumat, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menjadi bukti nyata lemahnya penegakan hukum di daerah ini.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lokasi perjudian tersebut terang-terangan beroperasi, bahkan dikawal oleh oknum TNI AD berinisial AND. Mirisnya, aparat kepolisian setempat seolah menutup mata dan membiarkan praktik ilegal ini terus berlangsung.
Pemilik meja judi, seorang warga negara keturunan Tionghoa berinisial AS, dengan santainya menjalankan bisnis haram ini. Keberadaan oknum TNI AD yang mengawasi lokasi semakin mempertegas dugaan adanya kongkalikong antara aparat keamanan dan pelaku judi.
Ini bukan sekedar dugaan melainkan fakta yang ada mempertontonkan ketidakmampuan aparat penegak hukum untuk menindak praktek perjudian. Pernyataan tersebut disampaikan oleh ketua LSM GEMPUR Kabupaten Deli Serdang Wahyu Iwaldi kepada awak media hari , Sabtu 19 April 2025 dikantor LSM GEMPUR Deli Serdang .
Ketua LSM GEMPUR angkat bicara menanggapi keresahan masyarakat yang merasa laporan mereka ke pihak kepolisian tidak ditanggapi serius. Menurut Ketua LSM GEMPUR, praktik judi tersebut bahkan diduga mendapat “bekingan” dari oknum TNI, sehingga membuat polisi seakan tak berdaya.
“Masyarakat sudah sangat resah. Mereka sudah melapor ke polisi berulang kali, tapi tetap saja judi tembak ikan ini beroperasi dengan bebas. Ini menunjukkan adanya indikasi kuat keterlibatan oknum aparat dalam melindungi bisnis ilegal tersebut,” tegas Ketua LSM GEMPUR dalam keterangan persnya hari ini.
“Kami mendesak pihak berwajib untuk segera bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum karena ketidakmampuan atau bahkan ketidakmauan mereka untuk memberantas praktik judi yang merajalela,” lanjut Ketua LSM GEMPUR.
Ketidakmampuan atau bahkan ketidakmauan kepolisian untuk menindak tegas para pelaku judi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah ada oknum polisi yang terlibat dan melindungi bisnis haram tersebut? Atau, apakah kepolisian Deli Serdang memang sudah kehilangan taji dan kewibawaannya dalam memberantas kejahatan?
Kami menuntut Kapolda Sumatera Utara untuk segera turun tangan dan menginvestigasi kasus ini secara tuntas dan transparan. Tindakan tegas harus diberikan kepada semua pihak yang terlibat, baik pelaku judi, oknum TNI AD, maupun oknum polisi yang diduga terlibat melindungi praktik ilegal ini. Keberadaan judi tembak ikan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral dan tatanan sosial masyarakat. Diamnya aparat penegak hukum hanya akan semakin membiarkan kejahatan merajalela. (HD)