spot_img
BerandaHeadlineMuliono Dan Kuasa Hukumnya Kecewa Pengaduan Di Tolak PPA Polrestabes Medan; Tidak...

Muliono Dan Kuasa Hukumnya Kecewa Pengaduan Di Tolak PPA Polrestabes Medan; Tidak Ada Pasal Dan Undang-Undang Perselingkuhan

Deli Serdang, (Demon) Kekecewaan yang di rasakan Muliono warga Desa Tanjung Rejo Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang sangat mendalam,ibarat sudah jatuh ketimpa tangga kesiram cet.
Artinya,sudah istri di larikan orang, anak tidak terurus, buat laporan di tolak pihak PPA Polrestabes Medan.

Muliono yang di dampingi kuasa hukumnya Ir Ahmad Fahmi Hasibuan SH. MHum dan Sawaludin SH sangat kecewa dengan tindakan pihak PPA Polrestabes Medan yang menolak laporan/pengaduan tentang istri dari Muliono klaeinnya yang di larikan oleh laki-laki perselingkuhannya Selasa 08/04/2025

Saat di kompermasi awak media Muliono mengatakan” dengan gampangnya pihak PPA Polrestabes Medan berinisial Rili mengatakan kepada Muliono, saya lihat, bapak kan banyak uang, bagus bapak nikah saja dengan wanita lain.

Saya datang mengadu ke Polrestabes Medan guna untuk mendapatkan ke adilan dalam hukum dengan di larikan nya istri saya oleh laki-laki yang indentitas dirinya sudah saya ketahui warga Desa Cinta Damai Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Istri saya pergi meninggalkan rumah sejak hari Sabtu tanggal 5/04/2025 siang sekitar pukul 14.00 wib yang pada saat itu beralasan ingin belanja.

Namun sampai saat ini istri saya tidak kunjung pulang. Setelah saya beserta keluarga mencari dan menyelusuri melalui teman yang mengenal istri saya, dapat informasi istri saya pergi di bawak oleh laki-laki bernama Marbun Warga desa Cinta Damai yang juga sudah mempunyai anak istri.

Menurut keterangan dari masyarakat di seputaran kediaman laki-laki tersebut, Marbun yang melarikan istri saya adalah seorang pemakai narkoba dan di juluki Marbun maling.

Perbuatan laki-laki itu sudah tidak dapat saya ampuni pak, di karenakan, saya dapati dari watshap istri saya, kiriman photo kemaluannya yang di kirim ke istri saya dan bujuk rayuan terhadap istri saya, saya takut istri saya juga sudah terjebak di pemakaian/konsumsi narkoba, karena laki-laki tersebut informasi dari masyarakat setempat pemakai narkoba.

READ  Dukung Peningkatan PAD, Bupati Batu Bara Launching Aplikasi E-PBB

Saya sangat kesal dan kecewa kepada aparat penegak hukum Polrestabes Medan yang menolak laporan/pengaduan saya dengan mengatakan tidak ada pasal dan undang-undang perselingkuhan, jadi kemana lagi saya harus mengadu untuk mendapatkan perlindungan hukum, apa saya harus melapor ke malaikat… Ungkap Muliono dengan kesal.

Hal senada juga di sampaikan Ir Ahmad Fahmi Hasibuan SH. MHum yang berdampingan dengan Sawaludin SH,” segampang itu pihak PPA berinisial Rili mengatakan tidak bisa kita terima pengaduan/laporan bapak di karenakan tidak adanya pasal dan undang-undang perselingkuhan, yang ada pasal dan undang-undang perzinahan.

Sebenarnya dengan adanya perselingkuhan yang di lakukan oknum Marbun terhadap istri kalein kami, tanpa kita sadari sudah melanggar pasal 284 ayat(1) yang di pastikan terjadinya perzinahan yang di lakukan mereka, apa lagi sudah terbukti dari hari Sabtu sampai saat ini istri Muliono klaein kami tidak kunjung pulang.

Pembuktian yang menguatkan lagi dengan adanya oknum Marbun yang mengirimkan photo tidak layak,mengenai kemaluannya yang di kirimkan ke whatsap istri Muliono klaein kami, apa itu kurang bukti dengan akan terjadinya perzinahan yang akan di lakukan mereka.

Kami sangat kecewa dengan pelayanan hukum yang di lakukan pihak PPA Polrestabes Medan, untuk mendapatkan pasal atau undang-undang yang bisa duduk untuk menjerat oknum Marbun menjadi tersangka dalam tindakan pidana yang di lakukannya. Papar Ahmad Fahmi Hasibuan bersama rekannya Sawaludin SH.

Masik keterangan kuasa hukum,” kami selaku kuasa hukum akan berupaya mencari keadilan upaya hukum buat klaein kami dengan melaporkan hal ini ke Provam Poldasu atas penolakan laporan/aduan kami di Polrestabes Medan prihal perselingkuhan yang sudah melarikan istri klaein kami. Sebut Sawaludin juga selaku kuasa hukum yang turut mendampingi Muliono selaku korban.

READ  Polda Sumut Bongkar Siaran Langsung Pornografi Online Libatkan Anak di Bawah Umur

Saat di perlihatkan awak media mengenai Vidio tindak pidana pasal 27 BW KUHP Perdata /pasal 284 ayat (1), barang siapa suami atau istri yang melakukan perselingkuhan dapat di laporkan ke Kepolisian oleh yang di rugikan, pasal yang dapat menjerat oknum Marbun menjadi tersangka, petugas PPA berinisial Rili mengatakan” kita tidak bisa berpokuskan dengan penyampaian undang-undang atau pasal yang ada di Vidio pak, coba bapak pelajari pasal dan undang-undang yang tertulis, karena para pelaku sama-sama sudah dewasa bukan di bawah umur, tidak kenak pasal perzinahan terkecuali tertangkap tangan saat berhubungan. Coba sama-sama kita pelajari pak dan kita saling kordinasi” cetus Rili kepada awak media. (Wapim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini