Penyidik Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Sumut Verifikasi Laporan Pengaduan LSM GMPSU Dugaan Tipikor Terkait Penggelapan Beras Bansos CPP

Medan, (Demon) Penyidik Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Sumut telah melakukan verifikasi dan telaah terhadap laporan pengaduan dari LSM Garuda Merah Putih Sumatera Utara (GMPSU) tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penggelapan beras Bansos CPP Priode Januari-Juni 2024 di Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor,Senin ( 22/7/2024).

Undangan verifikasi dihadiri oleh Ketum DPP LSM GMPSU Dinatal Lumbantobing dan didampingi oleh Wakil Ketua Wilmar Tambunan saat mendatangi ruang penyidik Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Sumut.

Ditreskrimsus dipimpim a.n Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut,Ajun Komisaris Besar Polisi Jose D.C Fernandes,S.I.K dan bertemu penyidik,Kompol Martualesi Sitepu,S.H,M.H dana tau Ipda Benni R.Karokaro,S.H

“Iya,kami sudah menyerahkan semua dokumen dan bukti-bukti ke penyidik terkait laporan tersebut untuk segera dilakukan tindaklanjut ke tahap penyelidikan dan penyidikan”ungkap Ketum saat di Mapoldasu selesai melakukan verifikasi kepada wartawan,Senin (22/7/2024)

Menurut DL Tobing sapaan akrabnya,berharap agar kasus ini segera terungkap dan oknum yang terlibat segera ditindak sesuai Undang-undang yang berlaku dan laporan pengaduan LSM GMPSU sebagai pintu masuk penyidik untuk melakukan pengembangan mengungkap actor dibelakang semua ini.

“Laporan ini adalah temuan perdana LSM GMPSU di Sumut dugaan Tipikor terkait penggelapan beras bansos CPP dan sebagai pintu masuk penyidik Poldasu untuk melakukan pengembangan dan mengungkap actor dibelakang semua ini”tegas DL Tobing

Lanjutnya,Lembaganya siap untuk melakukan kerjasama ke pennyidik poldasu dan Pemerintah untuk memberikan dan keterangan berbasiskan data (Pull Baket) dalam mengungkap kasus-kasus korupsi di Sumut.

“Kami selaku sosial control siap untuk bekerjasama dengan penyidik poldasu dan Pemerintah untuk mengungkap kasus-kasus korupsi di Sumut”jelas DL Tobing
Hal ini disampaikannya mengingat kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam melaporkan dan mengungkap atas prilaku dan kinerja Aparatur Pemerintah dan atau Swasta

READ  Polsek Sunggal Tangkap Otak Pelaku Begal Yang Serang Anggota TNI

“Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *