Polda Sumut Berhasil Ungkap Narkoba Sebanyak 149 Kg Sabu dan 716.66 Ribu Butir Pil Ekstasi Selama Tahun 2024

Medan, (Demon) Polda Sumatera Utara berhasil ungkap Narkoba sebanyak 149 Kg jenis Sabu dan sebanyak 716.66 Ribu Butir Pil Ekstasi serta Ganja. Hal itu terungkap saat Polda Sumut mengadakan Refleksi akhir Tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula Teibrata Polda Sumut Jumat 27 Desember 2024.

Hadir sebagai Narasumber, Kapolda Sumut, Irjen Pol Wisnu Hermawan F, SIK MH didampingi Wakapoldasu Brigjen Pol Rony Samtana S.I.K M.T.C.P, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi dan jajaran PJU Polda Sumut lainya dengan thema “Hadirkan Polri yang Transparan, Akuntabel, dan Profesional”

Setelah selesai pemaparan yang disampaikan Kapolda Sumut, selanjutnya pemusnahan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu, Pil Ekstasi dan Ganja berlangsung di halaman belakang Mapoldasu.

Dalam pemaparan nya Kapolda Sumut melalui Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi mengungkapkan, adapun modus operandinya para pelaku dengan cara, ada dimasukkan dalam koper, ada diletakkan di bagasi mobil, ada juga dinasukkan di dalam telfom, ada dimasukkan dalam mobil dan ada juga mempergunakan untuk membawa narkoba dengan pesawat udara yang dimasukkan dalam sepatu serta ada juga dibungkus menggunakan plastik warna hitam dimasukkan kedalam kardus dan yang diletakkan dibawah kursi penumpang kendaraan.

Dikatakan Yemi, sedangkan untuk jaringan yang telah di ungkap merupakan jaringan nasional, yaitu:

Pertama, jaringan dari Kualatanjung – Batubara – Jakarta yang akan didistribusikan di wilayah Jakarta.

Kedua, merupakan jaringan Nasional yaitu, Exstasi dari Aceh – Langkat – Medan – Pekan Baru – Palembang yang akan didistribusikan di wilayah Pekan Baru dan Palembang.

Ketiga, Narkotika jenis Sabu jaringan Nasional juga yaitu dari Aceh – Medan – menuju ke Jakarta yang akan didistribusikan ke wilayah Jakarta.

READ  Pangdam I/BB Kunjungi SDN 078481 Uluna’ai Hiligo’o di Nias, Dukung Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat

Dan keempat, Narkotika jenis Sabu dari Tanjung Balai – Medan yang akan didistribusikan di wilayah Medan.

Kemudian tambah Yemi, dari pengungkapan kasus ini tentunya Polda Sumatera Utara telah berhasil untuk menyelamatkan masyarakat dari Narkoba ini sebanyak 716.66 ribu Orang.

“Jika diasumsikan narkoba jenis sabu 1 gram dikonsumsi oleh 4 orang, kemudian kita kalikan dengan jumlah barang bukti yang di ungkap sebanyak 149 Kg.” jelasnya.

Sedangkan untuk pil Exstasi, “jika kita amsumsikan 1 butir digunakan dengan 1 Orang, sehingga yang terselamatkan sebanyak 716.066 ribu orang, dengan barang bukti yang ada dihadapan kita saat ini.” tambahnya dan dilanjutkan denga pemusnahan Barang bukti.(H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *