Deli Serdang, (Demon) Jumat ( 07/06 ) seorang petani desa Sidoarjo Ramunia 2 yg tidak ingin di sebut identitas nya menjerit saat ingin membeli pupuk bersubsidi di kios pupuk siBurian .ungkapnya kepada wartawan .
Harga pupuk subsidi tidak pernah turun di pasaran .
Yang lebih bikin suasana makin sulit
pupuk subsidi makin di jatah pembelian.
yang mana jatah pupuk NPK seharusnya mereka pakai 10 kg / Rante ,,tapi kios Siburian hanya menjatah 3 kg /Ungkap petani
Masalah ini tentu menambah persoalan baru bagi petani.kekurangan pupuk buat petani dikhawatirkan akan mengalami gagal panen .
Padahal beberapa waktu lalu Dinas pertanian sudah mengeluarkan pemberitahuan kepada seluruh kios pupuk penyalur pupuk subsidi untuk menurunkan harga
jual pupuk subsidi harus sesuai dengan HET.
Jumlah kuota pupuk subsidi akan di tambah 100 persen sesuai dengan kebutuhan petani pada kuartal ini.jadi tidak ada alasan lagi kalau petani kekurangan pupuk.
Diduga kios penjual pupuk bersubsidi nakal,,
,diduga sengaja membuat alasan pupuk langka supaya bisa menjual diatas harga HET 150 / sak.
Untuk mengambil keuntungan lebih
Walaupun beberapa waktu lalu terus di suarakan meminta harga pupuk subsidi bisa di peroleh petani dengan harga yang di tentukan pemerintah.
Ternyata hanya isapan jempol belaka
Pemerintah seolah olah tidak ingin berpihak kepetani tapi lebih memilih berpihak ke pedagang.
Beberapa waktu lalu Kabid perindag ibu juangi sapaan akrabnya di konfirmasi wartawan di ruang kerjanya (27/05) mengatakan akan survei kelapangan.langsung untuk mengecek kebenaran ????
Tetapi Persoalan pupuk subsidi bukan baru sekarang sudah dari tahun lalu..
Dan sampai sekarang masih blom ada tindakan apa apa .
Dalam hal ini bapak PJ. Bupati kabupaten Deli Serdang Bapak IR. Wirya Arahman MM dan
Kadis perindag bapak Putra jaya Manalu MM di harapkan bisa mengevaluasi kinerja Kabid perindag ibu juangi.
Diduga Kabid perdagangan berpihak kepada kios penjual pupuk ketimbang masyarakat petani.
Karena sampai sekarang blom ada tindakan atau teguran kepada kios penyalur pupuk subsidi yg tertera di kemendag no 04 tahun 2023.
Ayat 3,,7 dan 8 antara lain ” penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai dengan harga HET dan jika ada kios penyalur yg nakal maka dinas perindag akan memberi teguran sampai pemutusan hubungan kerja.” ( KAB )