Medan, (Demon) Pergerakan Mahasiswa Intelektual (PMI) melakukan aksi di Markas Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), di Medan, Kamis (27/2/2025) siang.
Massa dalam aksinya menegaskan adanya Surat Keputusan (SK) Surat Perintah Tugas (SPT) pengangkatan Pelaksana Tugas Harian (PLH) Kepala Sekolah SD yang diterbitkan Plt Kadis Pendidikan Langkat, Robert Indra Ginting yang meresahkan ratusan Kepala Sekolah (Kepsek) SD se- Kabupaten Langkat.
Insiden itu diduga pengkangkangi undang- undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Pemerintahan. Dimana Plt Kadis Pendidikan Langkat, Robert Indra Ginting diduga melakukan maladministrasi.
Mereka meminta Kapolda Sumut dan Kejatisu memproses hukum Plt Kadis Pendidikan Langkat Robert Indra Ginting.
“Kami mendesak Kapolda Sumut, Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto segera melakukan pemeriksaan terhadap Plt Kadis Pendidikan Langkat, Robert Indra Ginting atas dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar (Pungli) modus penerbitan SPT ” bodong” untuk meraup keuntungan pribadi dan kelompoknya,” terang Korlap Riki Pratama.
Di Markas Polda Sumut, massa diterima oleh Kompol E Sinaga dari Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sumut. Perwira polisi ini mengaku akan menindaklanjuti informasi itu.
“Saya akan sampaikan kepada pimpinan mengenai adanya aspirasi dari teman teman mahasiswa ini,” terangnya.
Selanjutnya, massa bergerak ke kantor Kejatisu Jalan AH Nasution Medan. Mereka melaksanakan orasi dan meminta agar PLT Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Di kantor Kejatisu itu, massa diterima oleh Ria dan mengaku akan menindaklanjuti aspirasi dari mahasiswa.
“Tolong dibuat pegaduan secara resmi dan kumpulkan bukti bukti yang dimiliki. Nanti akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” terangnya.
Sebagaimana diketahui bahwa Kepala Kepegawaian Nasional, Bina Haria Wibiasa telah mengirimkan Surat Edaran (SE) Nomor 2/SE/VII 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian yang bunyinya bahwa Plh atau Plt dilarang mengangkat, memindah, dan memberhentikan Pegawai
Surat Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah yang mengacu pada Pasal 14 ayat (1,2, dan 7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.(Ls)