Tak Keluarkan KTP Warga, Massa Akan Laporkan Kadisduk Capil Labura Kemendagri

Labura (Demon) Puluhan massa yang mengatakan dirinya Gerakan Masyrakat Anti Mafia Pemilu (GEMAAMPU) mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Labuhanbatu Utara (Labura) yang berada di kawasan Sawahlebar, Kecamatan Kualuhselatan, Kamis (12/9/24).

Mereka menuntut agar Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Ahmad Rizal dikeluarkan oleh lembaga itu. Tidak keluarnya KTP bakal calon (balon) bupati Labura tersebut disinyalir karena ada kepentingan politik.

Kordinator lapangan Ishak dalam orasinya menuntut agar Kadisdukcapil Labura Ardiansyah Siregar dicopot, karena dinilai tidak melaksanakan aturan. Menurut mereka, identitas diri adalah hak warga negara.

“Identitas KTP atau KK salah satu paslon atas nama Ahmad Rizal harus dikeluarkan. Apalagi sekarang bukan zaman manual,” ujar Ishak dalam orasinya.

Ia juga mengatakan akan melaporkan masalah tersebut ke Kemendagri dan meminta agar Kadisdukcapil Labura dicopot dari jabatannya.

Selain Ishak, beberapa ibu-ibu yang turut dalam aksi tersebut juga menyampaikan orasi. Mereka mengatakan tidak akan pergi dari kantor tersebut sebelum KTP dan KK Ahmad Rizal dikeluarkan.

Dalam aksi itu, massa membawa dan membentang sejumlah karton yang berisi berbagai tuntutan mereka. Aksi berjalan damai dan tak lama kemudian Sekretaris Disdukcapil Muslah Siregar dan Kabid Kependudukan Irsan Munthe datang menemui pendemo serta meminta Lima orang dari pendemo ,untuk didiskusikan di ruangan kantor disduk saja.

Tawaran dari Kadisduk Capil tersebut disepakati dan sama sama masuk ke ruangan yg telah dipersiapkan, namun setelah dialok untuk penerbitan KTP atas nama Ahmad Rizal Munte tidak dapat dikeluarkan dengan alasan, alasan pihak disduk Capil labura tidak menemukan fisik bangunan pada alamat yang ditujukan.

Dalam dialog itu salah satu tim GEMAAMPU mempertanyakan didalam UU mana dan di PP mana tertuang bahwa untuk mengeluarkan KTP harus cek alamat tujuan baru bisa KTP diterbitkan menepia pertanyaan tersebut kabid kependudukan Labura menjawab bahwa hal itu tak tertuang dalam UU ataupun PP, itu hanya tertuang dalam juknis.
Hingga pukul 16 00 wib dialok penerbitan Akhirnya tim meminta kembali berkas surat pindah yang dimasukkan ke disduk Capil labura (Favindus

READ  Sumut Tambah Medali Emas Pada Pertandingan Golf Nomor Mixed Foursome

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *