Medan, Detektif Monitor.Com – Frendianus Zebua Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024 pasca terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK), di Aula Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Selasa (07/01/2025).
Frendianus mengingatkan kepada seluruh Jajaran agar mempersiapkan dengan baik untuk perkara perselisihan hasil Pemilihan yang telah diajukan Pemohon ke Mahkamah Konstitusi.
Turut hadir, Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sekretaris, dan Kasubbag TPP dan Parhubmas dari 14 (empat belas) KPU Kabupaten/Kota yang terdapat perkara perselisihan hasil Pemilihan pada Mahkamah Konstitusi, diantaranya adalah Kota Binjai, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Nias Selatan, Kota Medan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Samosir, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Toba, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Langkat, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Asahan, dan Kabupaten Tapanuli Selatan.(H)