Deli Serdang, (Demon) Laporan Penyidik Polrestabes Medan atas permintaan uang kepada pengacara kondang Sumatra Utara Daniel Simbolon SH memasuki babak baru.
Ada pun ketiga oknum penyidik yang dilaporkan berinisial Aiptu DM Siringoringo, Brigadir MT Sitompul dan Brigadir PH Pasaribu.
Pengacara Kondang Daniel Simbolon SH telah memberikan keterangan tambahan serta bukti bukti tambahan ke SubbagWapprof Propam Polda Sumatra Utara pada hari Senin (09/09/2024).
Di dampingi rekan serta beberapa awak media online dan cetak .
Adapun bukti yang di lampirkan beberapa kutipan pemberitaan dari media online , yang memberitakan tentang perbuatan Aiptu DM Siringoringo sudah sering kali terjadi meminta uang kepada para Pengacara atau korban pada saat pendampingan.
Daniel Simbolon SH menegaskan perbuatan oknum penyidik ini bukan kali pertama terjadi tapi sudah sering beliau meminta sejumlah uang ke pada pengacara yang mendampingi suatu perkara ,Terang nya .
Oknum tersebut juga di kenal arogan saat melakukan pemeriksaan kepada para terlapor dan Pengacara yang mendampingi . Susah untuk diajak berdiskusi, seakan akan beliau hanya yang ingin di dengar omongan nya .
Perbuatan Aiptu DM Siringoringo sudah sering kali di beritakan media online dan cetak, juga kerap kali di laporkan ke Propam Polda Sumatra Utara .
Bukan malah makin berbenah diri malah makin menjadi.
Ada perkataan Aiptu DM Siringoringo kepada Daniel Simbolon,, ” terserah mau di laporkan kemana aku GK perduli, tidak akan pernah goyang kapalnya ”
Yang pernyataan tersebut di rasa sangat sombong dan angkuh sebagai seorang oknum penyidik Polisi , terang nya kepada awak media.
Seakan akan ada seseorang yang siap membela atau mem buck up nya .
Daniel Simbolon juga sudah menjelaskan nya kepada penyidik di SubbagWapprof Propam.
Harapan dari pengacara Daniel Simbolon SH kepada Kabid Propam Polda Sumatra Utara Kombes Bambang Tertianto dan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Ferbruanto, S.I.K.,MH.H., dapat menindak tegas dan memberikan sanksi serta kode etik kepada oknum penyidik seperti ini.
Karena di nilai dapat merusak citra institusi Polri di pandangan masyarakat.
Masih banyak penyidik penyidik di Kepolisian yang baik baik terutama di tempat kan di Polrestabes Medan.
Jika penyidik seperti ini masih terus menjalani tugas nya , maka mau di bawa ke mana Marwah institusi Polri kedepannya .
Penyidik seperti ini jangan lagi di kasih kesempatan karena sudah berkali kali di beri kesempatan tetapi tetap saja melakukan hal yang sama .
Dengan seorang pengacara saja dia berani meminta apalagi dengan masyarakat.
Pengacara juga sebagai salah satu empat (4) pilar penegakan supremasi hukum di Indonesia, tutup nya.