Bantahan CV YOLAN Distributor pupuk Tidak berdasar !!!

Deli Serdang, (Demon) Pernyataan keberatan dari pemilik CV . YOLAN ( Marondolan Sianturi) terkait berita PJ. Bupati Deli Serdang untuk mencabut ijin CV. YOLAN tidak berdasar.

Pernyataan keberatan beliau kepada salah satu media online (14 / 06 ) terkait tidak adanya konfirmasi terlebih dahulu juga terkesan ingin mengalihkan isu pupuk subsidi.

Berita PJ. Bupati di minta cabut ijin CV YOLAN ,, sebagai bentuk pemberitaan lanjutan dari sebelumnya tentang “pupuk subsidi di jual di atas HED “. (18 / 05 )Yang sampai berita koreksi ini di terbitkan belum juga ada nya tindakan dari dinas pertanian dan perdagangan kepada distributor pupuk.

Awak media telah melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke UD .Garvani ., UD Garvani milik dari Bapak Marondolan Sianturi ungkap seorang penjaga kios yang di duga keluarga dekat beliau

Pada saat itu awak media menanyakan kepada penjaga kios berapa menjual urea subsidi dan Phonska subsidi,,” dan dengan tegas beliau menjawab urea di jual dengan harga 150 ribu / sak ,,dan Phonska juga sama. ( 18 / 05 ).
Kemudian di tanyakan juga tentang pupuk bersubsidi ada di paketkan dengan pupuk non subsidi dan di jawab juga benar ada bentuk paket seperti itu.

Awak media kembali bertanya kenapa tidak di jual sesuai harga HET .
Dan jawaban nya kalau harga ini sudah ketentuan dari distributor dan semua kios juga menjual dengan harga yang sama .

Bantahan bapak Marondolan Sianturi di salah satu media online mengatakan bahwa UD.Garvani blom melayani RDKK petani.
Seharusnya kios yg blom melayani RDKK dari petani maka kios tersebut belum berhak untuk menjual atau menyalurkan pupuk bersubsidi.

Hal yang berbeda di dapati awak media pada saat kelokasi untuk konfirmasi ternyata UD Garvani sudah berani menjual pupuk subsidi .

READ  Jelang Debat Paslon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Batu Bara Lakukan Rapat Koordinasi

Tentunya hal ini sudah melanggar ketentuan dan peraturan kementerian pertanian dan perdagangan.

Jika pemberitaan pupuk subsidi dinilai tidak benar maka sedari awal sudah di bantah oleh distributor pupuk yakni CV YOLAN melalui media online yang lain untuk mengklarifikasi.

Pemberitaan pupuk subsidi dianggap opini oleh Marondolan Sianturi tidak berdasar.
Sedari awal oknum wartawan sudah konfirmasi langsung ke kios kios pupuk subsidi termasuk milik Marondolan Sianturi.
Dan masyarakat petani desa Sidoarjo Ramunia 2 mau untuk memberi kesaksian dan keterangan bila di perlukan.ungkap salah satu masyarakat petani ( 14 / 06 ).

Terkait salah satu media online dan oknum wartawan yang ingin di laporkan oleh Marondolan sudah melanggar UU pers no 40 Tahun 1999 pasal 1 ayat 4 ,, sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Pernyataan kadis perindag di salah satu media online mengatakan bahwa perindag bertindak sebagai pengawasan distributor ke penyalur
pupuk dan hal senada juga di sampaikan oleh Kabid perdagangan.

Diduga kadis perindag dan Kabid tidak memahami tentang Permendag no 04 tahun 2023.

Untuk itu sekjen LSM LiPAN meminta kepada ketua DPRD Deli Serdang Bapak Zakky Sharul dan PJ. Bupati Deli Serdang Bapak IR. Wirya Al Rahman bisa menyelesaikan pelanggaran ini secepatnya ( 14 / 06 ).

Karena ketentuan Harga pupuk subsidi sudah di sesuai dengan Kementan no 249 / KPTS / SR / M / 04 / 2024 . Keputusan menteri perdagangan no 04 tahun 2023 dan di tindak lanjuti oleh keputusan gubernur provinsi Sumatra Utara no 188 .44 / 262 / KPTS / 2024 . (KAB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *