Deli Serdang, (Demon) Sangat di sayangkan, hanya berdasarkan modal surat pengakuan akte Notaris PPAT,masyarakat desa Denai Kuala coba kuasai lahan Agustami Nasition.
Hal ini terungkap atas pengakuan Agustami Nasution kepada awak media Detektip Monitor Jum’at 11 Oktober 2024.
Saat di kompermasi awak media di kediamannya Agustami menyampaikan” sangat di kesalkan tindakan masyarakat Denai Kuala yang mengakui lahan saya berdasarkan pengakuan akte Notaris PPAT nomor: 2062/w/VII/2024.-/16 Juli 2024 dan pernyataan surat penguasaan fisik bidang tanah serta gambar lokasi tanah di atas cop surat Keputusan Majelis Pertanahan Pusat Republik Indonesia ( Penyerahan Hak Atas Tanah Di Blok Induk Repelita ) merasa sudah kuat dan sah alas haknya.
Surat yang di miliki masyarakat Denai Kuala pengakuan tahun 2024 tersebut saya ketahui adanya satu badan lembaga bernama Biro Bantuan Hukum Profesi Rakyat Indonesia di belakang masyarakat Denai Kuala tersebut dengan bukti surat kuasa khusus yang di berikan oleh masyarakat kepada Ricardo Fernando Pangaribuan yang bekerja sebagai Staff Data Perkara di Biro Hukum Pemerintah.
Dengan bukti surat yang di miliki masyarakat desa Denai Kuala yang saya dapat ,saya merasa aneh dan curiga dengan lembaga yang ada di belakang masyarakat desa Denai Kuala itu bang, saya yakin masyarakat sudah tertipu dengan informasi lembaga tersebut yang mana dapat menguasai lahan saya berdasarkan surat-surat atau dokumen keanggotaan yang di tunjukan pihak lembaga tersebut mengatas namakan cop surat lembaga Pemerintah Republik Indonesia” Ungkap Agustami.
Saat di pertanyakan tindakan Agustami Nasution tentang persoalan ini,Agustami mengatakan persoalan ini sudah saya loporkan ke Polresta Deli Serdang dan sudah beberapa masyarakat yang di prikasa oleh pihak Polresta,kita tunggu saja bang hasil dari pemeriksaan ini.
Selang beberapa hari dari pertemuan awak media dengan Agustami Nasution di kediamannya, awak media Detektip Monitor menyambangi kepala desa Denai Kuala di ruangannya Senin 14 Oktober 2024.
Kepala desa Swardi mengatakan” saya sudah berusaha meyakinkan masyarakat saya bang dalam persoalan ini, bahwa tidak ada dasar masyarakat untuk memiliki lahan milik Agustami Nasution,ini memang benar lahan beliau yang di dapat dari almarhum orang tuanya Rusli Nasution di tahun 1970 an dengan alas hak surat desa.
Masyarakat tidak percaya dengan saya,bahkan menuduh saya dengan tuduhan saya bersebahat dengan Austami dan membela Agustami dari pada masyarakatnya sendiri.
Saat di pertanyakan awak media tentang lembaga yang ada di belakang masyarakatnya, Swardi menjawab” benar bang ada salah satu lembaga yang di agung agungkan mereka dapat membantu dan memperjuangkan hak masyarakat dapat kembali di miliki.
Mereka (lembaga) tersebut pernah mendatangi saya dan ngajak kerja sama untuk membantu masyarakat menyetujui pembuatan pengakuan masyarakat di atas akte Notaris PPAT dan menyetujui pembuatan surat keanggotaan sumpah Warga Negara Indonesia (WNI) yang notabennya lebih kuat dan berharga di bandingkan KTP ( Kartu Tanda Penduduk), namun saya tidak menyetujuinya dan saya tolak.
Saya berharap bang,masyarakat saya sadar atas tindakan yang di lakukannya,jangan mudah tergiur dan bujukan rayuan siapapun tentang lahan yang dapat di kuasai mereka.
Sudah sukur mereka dapat mengusahai dan menanam tanaman yang bermanfaat serta dapat menghasilkan untuk penambahan perekonomian mereka tanpa ada di pungut biaya oleh si pemilik lahan dengan secara sewa menyewa selama puluhan tahun yang di kerjakan mereka.ungkap Swardi dalam penyampaiannya kepada awak media.
Dalam hal ini awak media Detektip Monitor akan terus menyelusuri sejauh mana kebenaran dan permasalahan yang ada di tengah- tengah masyarakat Denai Kuala serta akan menyelusuri sejauh mana kebenaran atas lembaga yang ada di belakang masyarakat Denai Kuala, yang di perkirakan ada sekitar 70 kepala keluarga di dalam perlindungan lembaga tersebut. (Wapim).