Binjai, (Demon) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 137-PKE-DKPP/VII/2024 yang diadukan oleh Muhammad Usman, Ermawati, dan Ananda Ratu Tia, membawa 2 orang saksi yaitu 1 orang langsung hadir dalam persidangan dan 1 orang melalui zoom di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, pada Selasa (3/9/2024) dipimpin Ketua Majelis J. Kristiadi, Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara antara lain Umri Fatha Ginting (unsur Masyarakat), Sitori Mendrofa (unsur KPU), Johan Alamsyah (unsur Bawaslu).
Ketiga Pengadu mengadukan M. Yusuf Habibi, Fadhil Azhar, dan Julkifli (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Binjai) masing-masing berkedudukan sebagai Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dan Pihak Terkait dari Teradu, turut hadir dari Pihak Terkait Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Sumatera Utara M. Aswin Diapari Lubis, SH, staf Bawaslu Kota Binjai dan anggota Panwaslu Kecamatan Binjai Utara, Panwaslu Kecamatan Binjai Timur, Selatan.
Para Pengadu mendalilkan Para Teradu tidak profesional, adil, tertib, terbuka, dan akuntabel dalam melaksanakan rekrutmen anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Tahun 2024. Para Pengadu yang mengikuti seleksi melalui Peserta Existing tidak diluluskan. Padahal ketiga Pengadu merupakan mantan anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024 .
Yang menurut Pengadu telah melaksanakan tugas dengan baik. Pengadu I adalah eks Ketua sekaligus Anggota Panwaslu Kecamatan Binjai Utara Sedangkan Pengadu II pernah menjadi Ketua sekaligus Anggota Panwaslu Kecamatan Binjai Timur, kemudian Pengadu III adalah eks Ketua sekaligus Panwaslu Kecamatan Binjai Selatan, pada Pemilu tahun 2024.
Dilain sisi, ada anggota Panwaslu Kecamatan Binjai Kota pada Pemilu Tahun 2024 telah mendapatkan sanksi dari Para Teradu, tetapi bisa terpilih kembali menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Tahun 2024. Sementara, Para Pengadu menduga ketidaklulusan Para Pengadu semata karena faktor personal, suka atau tidak suka dan tidak mengakomodir titipan nama-nama menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Binjai Selatan .
Sedangkan di Binjai Utara dan di Binjai Timur nama-nama tersebut diakomodir semua nama-nama yang dititipkan menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) karena dianggap tidak loyal dan tidak menjalankan perintah Para Teradu. Salah satunya dengan tidak meluluskan nama-nama calon PTPS titipan Para Teradu Terang Para Pengadu.
Teradu I M. Yusuf Habibi membantah dalil aduan yang disampaikan para Teradu dalam sidang pemeriksaan. Menurutnya, proses dan tahapan seleksi calon pengawas Pemilu di Kota Binjai berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 17 Tahun 2023, termasuk peserta eksisting. Penilaian peserta eksisting terdiri dari verifikasi berkas administrasi dan evaluasi kinerja (penilaian atasan langsung dan portofolio) yang dituangkan dalam berita acara pleno .
Evaluasi kinerja ini termasuk di dalamnya pertimbangan hasil konsultasi dengan Bawaslu Provinsi dan tanggapan masyarakat. “Evaluasi kinerja yakni penilaian atasan langsung dan portofolio yang dilakukan para Teradu,” tegasnya Teradu I.
Teradu I juga dengan tegas membantah telah menitipkan sejumlah nama kepada ketiga Pengadu secara langsung ataupun melalui aplikasi WhatsApp dan lainnya untuk diluluskan sebagai Pengawas TPS. “Itu dalil yang tidak berdasar dan tidak benar sama sekali, para Teradu tidak pernah menitipkan nama agar diluluskan menjadi Pengawas TPS,” tegasnya.
Para Teradu membenarkan telah meluluskan Ketua dan Anggota Panwascam eksisting yang pernah mendapatkan sanksi Peringatan atas pelanggaran KEPP. Namun, para Teradu berdalih tidak ada norma atau peraturan perundang-undangan yang melarang mereka untuk dipilih kembali.
Ketua BAWASLU Provinsi Sumatera Utara M. Aswin Diapari Lubis, SH., menyampaikan dalam persidangan bahwa persoalan penilaian subjektif dalam meloloskan panwascam adalah persoalan yang biasa. Hanya kepintaran, hanya pengalaman tidak menjadi ukuran untuk diloloskan dalam menjadi jajaran Adhoc .
Tapi perlu banyak lagi penilaian subjektif yang berpengaruh dan setiap perbawaslu ada nilai tersebut tuturnya menegaskan kepada Pimpinan Sidang DKPP. Aswin menegaskan nilai subjektif yang berpengaruh dalam meloloskan jajaran badan Adhoc
Team Pemeriksa Daerah ( TPD )Sitori Mendrofa (unsur KPU) sempat bertanya kepada Pihak Terkait Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara M. Aswin Diapari Lubis, SH “Apakah unsur subjektif itu berdasarkan Perbawaslu atau hanya penilaian pribadi saja?”, Jawab Aswin bahwa setiap Perbawaslu memiliki nilai-nilai itu.
Saat awak media mengkonfirmasi kepada salah seorang dari panwascam di Sumatera Utara yang menonton live jalannya persidangan dan tidak mau disebutkan namanya “bahwa pernyataan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara berbahaya, ada imbas yang diduga nantinya akan mencederai moral jajaran Adhoc, sebab sudah bekerja dengan menaati aturan perundang-undangan dan melaksanakan perintah atasan pun, kemungkinan untuk dibuang tetap terbuka lebar karena bobot penilaian subjektifitas sangat dan berpengaruh.
Bawaslu adalah Lembaga Politik yang mengawal demokrasi di Republik ini untuk berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam persidangan yang ada bukti dan saksi saja Para Teradu masih membantah yang indikasi adanya dugaan melakukan pembohongan, apakah masyarakat masih layak percaya kepada pemimpin yang diamanahkan untuk mengawal pelaksanaan demokrasi di Kota Binjai?”.
Pimpinan sidang sebelum menutup persidangan meminta untuk memberikan bukti-bukti penilaian dalam meloloskan nama-nama untuk bisa dibuka dan untuk menjadi alat bukti dipersidangan kepada Bawaslu Kota Binjai. Pada closing statement, Para Pengadu tetap pada pokok perkara yang diadukan oleh Para Pengadu dan Para Teradu tetap menolak aduan Pengadu.(HD) .