Kades Saentis Asmawito Sarankan Warganya Terima Dana Konsinyasi Dari Mafia Tanah

Percut, (Demon) Sangat di kesalkan tindakan yang di lakukan oleh Kepala Desa Saentis Asmawito terhadap warganya ibu Suwarni (56) warga Desa Saentis Dusun/Lorong Sukahati Kecamatan Percut Sei Tuan, yang mana melakukan intimidasi sepihak terhadap warganya Jum’at 05/04 agar ibu Suwarni mau menerima dana yang di berikan Tukijan/ Widodo Cs selaku Mafia tanah.

Dari hasil keterangan sebelumnya yang di himpun oleh Team yang tergabung dalam lembaga Gebrakk Sriwijaya Sumatera Utara, Kepala Desa Saentis Asmawito saat di konfermasi di ruang kerjanya mengatakan,hak ibu suwarni harus di perjuangkan yang sebenarnya tidak ada Tukijan/ Widodo Cs memiliki lahan di pringgan ibu Suwarni.

Tahun 1959 yang di nyatakan oleh Tukijan dan Widodo Cs adalah penguasaan mereka itu semua tidak benar, Tukijan dan Widodo Cs adalah Mafia tanah terbesar di wilayah desa Saentis ini. (Bukti adanya Rekaman Rabu tanggal 27/09/2023 )

Namun kenyataan yang di dapat dari informasi ibu Suwarni dan anaknya Mansah malah sebaliknya berbeda dengan yang sebelumnya di Sampaikan oleh kepala desa Saentis Asmawito.

Kepala Desa Saentis Asmawito mengundang ibu Suwarni ke kantor desa Saentis untuk membicarakan hal dana konsinyasi Widodo Cs,namun tidak di hadiri ibu Suwarni.

Ke esokan harinya anak ibu Suwarni yang bernama Mansah menemui Asmawito di kediamannya

Di dalam pertemuan tersebut Kepala Desa Saentis Asmawito menyarankan kepada ibu Suwarni untuk menerima saja dana Konsinyasi yang di berikan oleh Tukijan dan Widodo Cs sebesar Rp 30.000.000;
dari pada nantinya di eksekusi tidak dapat apa- apa, karena hasil putusan Kasasi sudah di menangkan mereka. (Ungkap Asmawito)

Yang jadi kejanggalan Team Lembaga Gebrakk Sriwijaya awalnya Kades Asmawito menyarankan untuk memperjuangkan warganya agar haknya dapat kembali dari keserakahan para Mafia tanah, justru sebaliknya malah menakuti ibu Suwarni dan keluarganya untuk menerima dana konsinyasi tersebut.

READ  40 Orang Anggota DPRP Batu Bara, Baru 13 Orang Menyerahkan Tanda Terima LHKPN

Saat akan di konfermasi Team Lembaga Gebrakk Sriwijaya Sumut, Asmawito sulit untuk di temukan, di hubungi tidak di angkat dan di WA tidak di balas,sampai berita ini di terbitkan.

Dalam hal ini ketua Lembaga Gebrakk Sriwijaya Sumut Edi Yansah dan Kuasa Hukum Ir Ahmad Fahmi Hasibuan SH,MHum akan terus menyelusuri kebenaran informasi ini,sekaligus persiapan penyusunan bukti- bukti baru untuk ajukan PK ke Mahkamah Agung dan bila perlu akan membuat gugatan ke PTUN agar kiranya dapat membatalkan semua surat alas hak tanah yang di terbitkan oleh Almarhumah mantan Kepala Desa Dasrifin atas nama Poniyem dan surat atas nama Suwarni yang di palsukan oleh Tukijan/ Widodo Cs pada saat itu di kantor Lembaga Bantuan Hukum Bintang Karya Pers milik Almarhum Ahmad Saleh.

Untuk menegakkan sufermasi hukum yang ada di NKRI Ketua Gebrakk Sriwijaya Sumut akan menyurati instansi yang terkait APH( Aparat Penegak Hukum) di Pusat agar kiranya dapat menyelidiki, mengusut, memanggil dan memeriksa para Mafia- Mafia tanah yang terlibat dalam persoalan lahan ibu Suwarni yang di serobot dengan oknum Mafia tanah di Sumatera Utara Kabupaten Deli Serdang Kecamatan Percut Sei Tuan Desa Saentis. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *