Kadis Dan Sekdis Kota Medan melanggar UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik ( KIP )

Medan, (Demon) Wakil Sekretaris Jendral ( Wasekjen) Assosiasi Pewarta Pers Indonesia ( APPI) Bastian Tampubolon,SH .angkat bicara terkait bungkamnya Kadis Kesehatan Kota Medan Bapak Yudha Pratiwi Setiawan,S,STP,M.SP . Dan Sekretaris Kesehatan Kota Medan Edi Subroto.

Paa saat beliau mencoba mengkonfirmasi keDinas Kesehatan Kota Medan ,Senin ( 23/09/2024) perihal di tetapkan ibu DF Marpaung menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan Eriska Theresia Siringoringo beberapa waktu lalu , yang mana DF Marpaung masih tercatat sebagai ASN di Dinas Kesehatan Kota Medan.

Terkesan pihak Dinas Kesehatan Kota Medan tertutup dan ” bungkam berjamaah” tidak ingin memberi informasi apa pun kepada kami , terang nya .

Pihak Dinas Kesehatan hanya mengatakan kalau DF Marpaung sudah mengambil cuti di luar tanggungan negara selama 3 tahun . selebihnya Katim Teta tidak bisa memberikan informasi apapun kepada wasekjen APPI dan para wartawan yang ikut meliput.

Dan ditanya kembali terkait Kapus ( Kepala Puskesmas) Sentosa Baru dr .Hr . Yang sudah di periksa oleh inspektorat prihal kelebihan bayar BOK dan dana Jaspel malah kelihatan Katim Teta terkesan menutup nutupi persoalan ini kepada wartawan .

Katim Teta sempat menelpon Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Kesehatan tentang persoalan ini.
Tetapi Sekdis mengalihkan wasekjen dan wartawan ke bagian kepegawaian.
Seakan tidak ingin memberi informasi yang jelas kepada wartawan.
Wasekjen APPI ingin mendengar kan keterangan secara langsung dari pihak yang terkait.

Karena di duga sudah terjadi banyak pelanggaran di Dinas Kesehatan Kota Medan, mulai dari di tetapkan nya tersangka dalam kasus pidana kepada DF Marpaung dan di periksa nya Kapus Sentosa Baru dr .HR oleh inspektorat, tetapi Kadis dan Sekdis tetap” bungkam ” ,tidak berani mengambil tindakan apapun kepada para pegawainya.
Yang mana pegawai tersebut masih sah tercatat di dalam pegawai Kesehatan Kota Medan, terang nya .

READ  Mantapkan Kesiapan PPK, KPU Kota Medan Gelar Simulasi Pungut Hitung Suara di TPS

Wasekjen APPI mengatakan kepada awak media kalau Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan dan Sekretaris nya sudah melanggar UU no 14 tahun 2008 Keterbukaan informasi Publik ( KIP ) .

Untuk itu di minta kepada APH ( Aparat Penegak Hukum) yang terkait seperti Kejaksaan dan Kepolisian untuk segera memeriksa Kadis Kesehatan dan Sekdis Kesehatan.
Kepada Walikota Bobby Nasution untuk segera mengevaluasi kinerja dari bawahan nya .
Karena Bobby Nasution akan mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumatera Utara periode 2025 – 2030 .

Bagaimana masyarakat mau memilih pak Bobby sebagai Gubernur Sumatera Utara kalau kinerja para pembantu nya di nilai sangat tidak profesional dan tidak mau untuk berkolaborasi dengan wartawan dalam keterbukaan informasi publik.
Karena jurnalis juga sebagai salah satu 4 Pilar dalam penegakan hukum di Indonesia, tutup nya. ( HD )!.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *