Kecewa…! 2 Tahun LP Penipuan di Polda Sumut Jalan di Tempat. Terlapor: Peserta Caleg DPRD Sumut Kebal Hukum.

Medan, (Demon) Sudah berjalan 2 tahun lamanya, Laporan Polisi ( LP) Korban atas nama James Lamser Siagian, Warga Jalan Ahmad Yani Nomor 262, Kelurahan Asahan, Kecamatan Siantar Timur ,Kota Pematangsiantar. dengan bukti Laporan Nomor: STTLP/ B/ 1158/ VII/ 2022/ SPKT/ Polda Sumatera Utara pada tanggal 04 Juli 2022 dengan Terlapor inisial BAU diduga Terkait kasus Penipuan Uang sebanyak Rp 250. 000. 000 ( Dua Ratus Lima puluh Juta ) di duga seperti di Abaikan alias jalan ditempat oleh pihak Penyidik di Polda Sumut.Kenapa dan Ada apa…???

Akibat Lambatnya proses Laporan Korban tersebut, akhirnya korban menjadi tanda tanya ,atas Hambatan Kinerja Penyidik Poldasu. Kenapa ..? Tim penyidik di Polda Sumut, Sampai saat ini belum juga proses nya Belum di naikkan ke tingkat penyidikan ? Sementara Laporan Polisi sudah berjalan hampir 2 Tahun lamanya.?

Sesuai keterangan James Lamser Siagian sebagai Korban (Pelapor) kepada Media, Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) terakhir Nomor: B/ 276/ 1/ 2023 KaSubdit II Harda/ Bangtah tertanggal 31 Januari 2023, perihal: Pengaduan Terlapor dengan laporan pada tanggal 4 Juli 2022 Mengatakan : Belum ada perkembangan laporan untuk naik ke tingkat penyidikan.

Akibat laporan Korban yang begitu Lama hampir 2 tahun ,tidak Mendapat Kepastian Hukum juga tidak ada tindak lanjutnya, akhirnya korban, Menyurati Kapolri, Kepala Divisi Propam Polri dan Kompolnas di Jakarta serta Kapolda Sumut untuk mencari Keadilan dan Kepastian Hukum , ucap James Sebagai Korban.

Di Ketahui Bahwa Korban James adalah Sebagai Pimpinan Perusahaan di Media Cetak / Online Detektif Monitor Nasional. Korban menjelaskan bahwa: Dirinya Sangat Kecewa…! Sebagai Mitra Polisi. Dimana Pihak Polisi sebagai Mitra, Sepertinya Kurang Serius Menangani Laporannya yang berlarut larut hampir 2 tahun. Sementara Terlapor inisial BAU diketahui sebagai peserta Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sumut Nomor Urut 4 dari Daerah Pemilihan (Dapil ) Sumatera Utara dari Partai Amanat Nasional (PAN). DiDuga tim penyidik Enggan memproses laporan Korban ke tingkat penyidikan, Karena Terlapor adalah Sebagai Caleg DPRD.

READ  DPC GRIB Labura Berbagi Tali Asih Kepada Anak Yatim Dan Kaum Duafa

“Saya sebagai pelapor sangat kecewa dengan tim penyidik yang menangani laporan saya yang tidak memberikan Kepastian Hukum atas kelanjutan laporan saya ke proses penyidikan, apalagi tim penyidik Seakan tidak Profesional dan adil dalam menangani laporan saya. Ucap James.

Sehingga Akibat Kekecewaan Korban, Akhirnya Korban Mohon Bantuan yang ditujukan kepada:
– KAPOLRI
– KOMPOLNAS
– DIVISI PROPAM POLRI

Tentang peristiwa Pidana Undang- undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 JO 372, pada bulan Maret 2022 yang terjadi di Jln Dwi Kora,Kel. Harjosari II.Kec Medan Amplas, yang hingga saat ini belum ada di tindak lanjutnya dan Belum ada Kepastian Hukum nya.

Selanjutnya surat di tembuskan kepada:

– KAPOLDA SUMATERA UTARA.
– Irwasda Polda Sumut
– Dirkrimum Polda Sumut
– Kawassidik Poda Sumut
– Kabid Propam Polda Sumut
– Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut
– Ketua KPU Sumut
– Ketua BAWASLU Sumut.

Untuk menindak lanjuti surat Tersebut, akan di Lakukan Konfirmasi ke Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut Kombes Sumaryono melalui via WA Selasa (23/01/2024) belum memberikan jawaban.

*Sebagai Peserta Caleg DPRD Sumut*

Ketika di konfirmasi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Agus Arifin melalui Kepala Subbagian (Kasubag) Teknis KPU Sumut, Agus mengatakan, Surat sudah diterima dan sudah sampai ke Pimpinan KPU Sumut. Namun bilang Agus, yang juga atensi dari pimpinan menjelaskan, karna kasus nya masih di Laporkan di Kepolisian, pihaknya dalam hal ini KPU Sumut tidak berhak mencampuri nya karna masih dalam proses penyelidikan di Kepolisian.

“Tetapi, kalok sudah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan akan di proses sesuai mekanisme peraturan yang ada.” jelas Agus.

READ  Di Duga Provokasi Pembakaran Kantor IPK Di Durin Simbelang Oleh Ormas PKN Picu Pengrusakan Dump Truk Milik PT Key Key

Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Sumut, M Aswin Diapari Lubis melalui Kabag nya, Dahlia melalui pesan WhatsApp menjelaskan, bahwa surat sudah disampaikan kepada pimpinan Bawaslu.

“Soalnya surat tembusan itu sudah di laporkan ke Propam Mabes Polri, jadi belum ada arahan dari Pimpinan. Tetapi, besok akan ditanyakan kembali ke Pimpinan ya.” tulisnya di pesannya singkat.

Terpisah, ketika di konfirmasi Terlapor inisial BAU mengatakan, bahwa Ia sudah di panggil pihak Polda Sumut dan sudah mengklarifikasi terkait kasus penipuan tersebut.

“Saya sudah datang ke Polda Sumut dan jelaskan kelarifikasi semuanya ke pihak penyidik, bahwa kerjasama itu tidak ada unsur penipuannya. Karna ada satu orang yang membatalkan kerjasama itu, sehingga kerjasama nya menjadi berantakan semua. Kemudian bilang BAU, seharusnya Pelapor itu tidak melaporkan saya, tapi yang memutuskan hubungan kerja itu seharusnya di laporkan. Karna si Kamarul itu yang membatalkan hubungan kerja kepada pelapor. Jadi jangan asal di laporkan, perkara hukumnya dulu di pelajari.” jelas BAU.

Berbeda dengan keterangan Pelapor James Lamser Siagian, terjadinya kontrak kerjasama karena adanya bujukkan terlapor BAU untuk mendapatkan dana sebesar 250 juta. Dan yg membuat kerjasama dan memutus kerjasama adalah ketua kelompok tani yg dibina oleh terlapor BAU.

“Saya sama sekali tidak mengenal yang lain selain terlapor BAU, kenapa saya harus dipaksakan melaporkan orang lain?.
Sementara yang menerima dana tersebut adalah terlapor dengan menjanjikan lahan kelompok tani hutan, yang belakangan ini saya ketahui bahwa lahan tersebut tidak boleh dipindah tangankan kepada siapa pun selain kelompok tani.” ungkap James.

Jadi tambah Pelapor James Lamser Siagian, Dirinya merasa ditipu dengan motif kerjasama ini.

READ  40 Orang Anggota DPRP Batu Bara, Baru 13 Orang Menyerahkan Tanda Terima LHKPN

“Saya hanya menuntut agar dana saya dikembalikan, tapi terlapor BAU hanya memberi janji- janji.” beber James. (Nelson DM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *