MEDAN, (DEMON) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyita uang sebesar Rp1,3 miliar lebih dari Darwin Sembiring dan Heriati Chaidir, terpidana kasus korupsi revitalisasi perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU), Selasa (15/8).
Kepala Kejari Medan, Wahyu Sabrudin mengatakan, terpidana Darwin Sembiring bersama-sama dengan terpidana Heriati Chaidir melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan sejak tahun 2007 sampai 2018.
“Pada dua kegiatan yakni kegiatan pelaksanaan proyek pengembangan areal PT Perkebunan Sumatera Utara di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal pada tahun 2007 sampai 2011 dan dengan kegiatan yang sama pada tahun 2011 sampai 2018 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp109.263.887.612,” ungkapnya didampingi Kasipidsus dan Kasintel Kejari Medan.
Dalam proses penyidikan, lanjut dia, ditemukan adanya lahan sawit yang masuk dalam kawasan hutan sehingga dilakukan penyitaan dan masih berproduksi.
“Sehingga hasil produksi dikumpulkan dalam rekening bersama di Bank BNI atas nama Perkebunan Sumatera Utara dan PTPN IV Operasional dengan nomor rekening 1335794303,” katanya.
Diketahui, luas tahan sawit yang masuk dalam kawasan hutan masih berproduksi tersebut seluas 626,08 Ha. “Dari hasil produksi sampai dengan inkrahnya perkara tersebut menghasilkan uang negara sebesar Rp1.335.666.154,” sebut Wahyu.
Dijelaskannya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 973K/Pid.Sus/2023 tanggal 28 Maret 2023 dan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor : 34/Pid.Sus/2022/PT.Medan tanggal 19 September 2022, yang menyatakan bahwa uang yang berada direkening penampung sementara pada Bank BNI dirampas untuk negara.
“Sedangkan lahan tersebut dikembalikan kepada Kementerian Kehutanan,” pungkasnya.
Diketahui, Pengadilan Tipikor Medan menghukum terdakwa Darwin Sembiring selaku Ketua Panitia Ganti Rugi yang juga Manajer Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010 dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Darwin Sembiring juga dihukum pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13 miliar, subsider 5 tahun penjara.
Namun pada putusan banding di Pangadilan Tinggi (PT) Medan, hukuman terdakwa Darwin Sembiring diperberat menjadi 16 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp13 miliar lebih, subsider 5 tahun penjara.
Sementara, terdakwa Ir Heriati Chaidir selaku Direktur PT PSU periode 2007 hingga 2010 divonis paling ringan yakni 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 1 bulan kurungan, tanpa membayar uang pengganti.
Terdakwa M Syafi’i Hasibuan sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013 divonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp1,4 miliar, subsider 2 tahun penjara.