Batu Bara (Demon) -“Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batu Bara Erwin melalui Komisioner Sulianto didampingi Burhan menetapkan sebanyak 794 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumatera Utara, baik Pilgubsu maupun pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Tahun 2024. Rabu, (07/08/2024)
Dijelaskan Sulianto kepada Awak Media,” pelaksanaan Pilkada Sumut Tahun 2024 mengalami pengurangan jumlah TPS, bahwa jumlah TPS tersebut berkurang sekitar 40 persen dari TPS Pemilu sebelumnya yang berjumlah 1446 TPS. Pengurangan TPS dikatakan sesuai PKPU nomor 7 tahun 2024 tentang data pemilih, yang intinya daftar pemilih per TPS maksimum 600 pemilih. TPS yang jumlah pemilih di bawah itu digabung.
Menurut Sulianto, estimasi proses mulai dari pendaftaran di TPS hingga pencoblosan surat suara hanya memakan waktu sekitar 2 menit.
Selain TPS umum, KPU juga menetapkan 3 TPS Lokasi khusus (Lokus) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Intinya Pemilu kali ini sudah lebih gampang, karena hanya 2 jenis pemilihan yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur juga Bupati dan Wakil Bupati, serta ada gambar dan nama calon,” tutup kabupaten batu bara provinsi utara. (Nurkumala sari)