KPU Labura Gelar Konferensi Pers Klarifikasi Keputusan Perpanjangan Pendaftaran Paslon Pilkada 2024 Di rubah menjadi jadwal sosialisasi

Labura (Demon)  1 sepetember 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara menggelar konferensi pers pada Sabtu (31/8/2024) siang, untuk mengklarifikasi keputusan diambil terkait jadwal dan tahapan perpanjangan pendaftaran pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pilkada Labura 2024. Keputusan ini menjadi tindak lanjut dari sosialisasi yang telah disampaikan pada 30 Agustus 2024 siang hari.

Acara Press Coference dilaksanakan 01/9/2024 di hadapan sejumlah awak media berlangsung di depan kantor KPU Labura Jln Angkatan 66 Wonosari kecamatan Kualuh Hulu kecamatan Kualuh Hulu
Ketua KPU Labura melalui Komisioner Bambang Desriandi didampingi Muhammad Yusuf dan Darwin menjelaskan bahwa pada Jumat, 30 Agustus (tengah malam) KPU Labura mengadakan rapat pleno untuk membahas perubahan setelah menelaah PKPU Nomor 10 Tahun 2024, kemudian berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, KPU Labura yang merujuk pada KPT Nomor 1229 dan sesuai arahan hasil konsultasi dengan KPUKPU Provinsi hingga KPU RI, bahwa Dengan keseragaman, KPU Labura mengeluarkan Keputusan Nomor 517 Tahun 2024 tentang perubahan KPT Nomor 512 terkait jadwal perpanjangan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, jadwal perpanjangan pendaftaran ditetapkan selama 3 hari, dimulai tanggal 2 September hingga 4 September 2024

Bambang menyampaikan bahwa KPU Labura juga mengeluarkan Keputusan Nomor 511 Tahun 2024 terkait penundaan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati. Keputusan tersebut menetapkan bahwa sosialisasi yang dimulai dan dilaksanakan pada 30 Agustus 2024 , dilakukan secara tatap muka kepada partai politik, Forkopimda, dan media sosial

Komisoner KPUD labura tersebut mengatakan “ Kami sepakat bahwa informasi mengenai sosialisasi ini akan disampaikan melalui halaman media sosial, website KPU Labura, serta kepada pimpinan partai politik. Sosialisasi ini juga berkaitan dengan tahapan pendaftaran yang akan dimulai pada tanggal 2 September 2024,” tambah Bambang.

READ  Polsek Sunggal Tangkap Otak Pelaku Begal Yang Serang Anggota TNI

Keputusan ini menegaskan komitmen KPU Labura untuk melaksanakan tahapan Pilkada 2024 secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku, demi memastikan proses demokrasi berjalan lancar dan adil”, ujar bambang destriandi

Sementara itu Pemeriksaan administrasi dan kesehatan bagi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, dimulai pada 31 Agustus hingga 5 September 2024, sesuai dengan jadwal yang telah disesuaikan berdasarkan perubahan tersebut dan di laksanakan di salah satu rumah sakit milik pemerintah di kota medan.(Facundus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *