Deli Serdang, (Demon) Kisruh kepengurusan pedagang di Pajak Gambir, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang seperti diketahui sudah berlangsung lama. Kutipan dan pungutan liar yang dilakukan oleh pihak yang merasa mempunyai legalitas hukum, berupaya menguasai dan hal ini tentu menimbulkan keresahan sesama pedagang.
Lewat mediasi yang dilakukan oleh Muspika Kecamatan Percut Sei Tuan, maka pada Kamis (10/10/2024) bertempat di Kantor Camat Kec. Percut Sei Tuan dilakukan mediasi untuk mengatasi persoalan yang ada. Dari unsur Muspika hadir Camat Kec. Percut Sei Tuan, A Fitriyan Syukri S.STP, M.Si, Danramil 0201-13/PST yang diwakili oleh Pelda Sugiharto dan Babinsa Desa Saentis, Kapolsek Medan Tembung, Kompol. Jhonson M. Sitompul, SH.,MH. Hadir juga pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang.
Meski mediasi yang dilakukan sempat menimbulkan ketegangan dan begitu alot karena kedua belah pihak saling beragumen dan menyodorkan berbagai dokumen. Namun pada akhirnya pihak pemerintah menghasilkan 4 poin kebijakan agar tidak terjadi konflik yang berkepanjangan, sehingga pada akhirnya nanti pihak pemerintah memutuskan siapa kelak yang berhak mengelola pedagang Pajak Gambir. Poin tersebut adalah sebagai berikut :
1.Bahwa instansi pemerintah sampai tahun 2024 tidak ada mengeluarkan izin kepihak manapun siapa yang berhak menjadi pengurus pedagang Pajak Gambir. Mengingat sampai pada Desember 2023, yang tercatat resmi adalah sdr. Hotman Urbanus Malau.
2.Ciptakan suasana yang kondusif, aman dan nyaman di wilayah Pajak Gambir
3.Bagi pihak pemohon diharapkan untuk mengurus persyaratan yang sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
4.Bahwa sejak 11 Oktober 2024, tidak ada lagi pengutipan yang dilakukan oleh pihak manapun.
Namun pada kenyataannya pada pagi hari, Jum’at (11/10/2024) para pedagang di Pajak Gambir kembali dikutip oleh pihak-pihak yang merasa berhak mengelola.
Terkait kutipan liar yang masih juga dilakukan. Safwin Rambe, SH selaku kuasa hukum Hotman Urbanus Malau mengatakan: “bahwasanya lewat rapat dengan pihak pemerintah kita sepakat untuk tidak melakukan kutipan-kutipan, namun kenyataannya ada yang mengutip tentu ini sudah melanggar kesepakatan yang sudah disepakati bersama pula, untuk itu kami meminta kepada aparat kepolisian dalam hal ini Polsek Medan Tembung atau Polresta Kota Medan, agar menangkap pelaku dan segera proses secara hukum
Sementara, salah seorang pedagang nasi di Pajak Gambir bernama Porman Malau (49), juga meminta kepada pihak Kepolisian untuk menertibkan aksi pungutan liar yang diduga dilakukan oknum preman. “Kami minta aparat Kepolisian agar menertibkan preman yang melakukan pengutipan, karena sudah ada kesepakatan,” ujar Porman Malau (Sugeng/BS)