Binjai, (Demon) Aliansi Islam Sumatera Utara yang di tengarai oleh Ketua Front Persaudaraan Islam (FPI ) kota Binjai Derian Putra Abdullah melakukan Konsolidasi bersama Ketua Umum FUI – SU Ustadz Irwansyah, Pangda PRI FPI SUMUT Ustadz Efendi Bangun , Ketua BP FORMI Sumut Ustadz Azhari dan beberapa laskar lainnya di salah satu Cafe bernama ” Bandar Coffe ” di daerah Bandar Selamat , Rabu 11/09/2024 ,
untuk memantapkan aksi ke Polres Binjai dan Polda Sumatera Utara guna menuntut keadilan buat Ustadz Alpan Daulay, S.Si.Mpd , atas perlakuan tindak pidana penyerangan dan Penganiayaan kepondok pesantren Al Farizi yang di lakukan TT Khan Cs beberapa waktu lalu
TT Khan di tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 352 ayat 2 oleh Polres Binjai. Penetapan pasal ini lah Yang menjadi pemicu Ormas Islam Sumatera Utara untuk melakukan aksi dan pasang badan buat Ustadz Alpan Daulay .
Ketua Front Persaudaraan Islam (FPI) Binjai meminta penegakkan hukum yang pasti buat
Seorang Ustadz yang sudah di serang di pondok pesantrennya di hadapan para santriwati dan warga sekitar.
Perbuatan yang sungguh memalukan sangat mencederai hati kami umat Islam .
Ustadz kami pimpinan kami sudah di serang dan di pukul oleh preman berdasi .
Laporan polisi sudah di buat , tetapi polisi tidak berani menetapkan pasal yang seharusnya buat TT Khan.
Penetapan pasal yang di buat Polres Binjai ketimbang tidak saja , karena pasal 352 hanya perbuatan Tindak Pidana Ringan yang ancaman hukumannya tidak lebih dari 4 bulan.
Ada beberapa laporan dari Ustadz Alpan yang di sedianya di Polres Binjai tetapi di alihkan ke Polsek Binjai Timur juga belum berjalan.
Laporan tersebut mengenai penyerangan dan memasuki areal tanpa ijin ke Pondok Pesantren Ma’ rifatulloh Kolo Saketi di Jl Danau Sentani beberapa waktu lalu.
Ustadz Alpan melaporkan karena ia sebagai wakil Ketua di Pondok Pesantren tersebut, terangnya.
Dimana letak keadilan kita umat Islam .
Jika kita yang buat laporan kenapa tidak pernah mendapatkan keadilan.
Untuk itu kita minta seluruh umat Islam yang ada di Kota Binjai , Sumatera Utara dan jika perlu Umat Islam seluruh Nusantara untuk ikut menyuarakan Meminta Keadilan Buat Ustadz Alpan.
Supaya persolan yang sama tidak terjadi lagi di kalangan para ulama , Ustadz dan Habib di Negeri tercinta kita ini ,terangnya kepada awak media.
Harapan kami Kapolri jenderal Drs .Listyo Sigit Prabowo , M.Si. dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto ,S.I.K.,M.H.,
Bisa menentukan sikap penetapan pasal tersangka buat TT Khan Cs .
Karena masih banyak laporan dari masyarakat dan dari pihak pesantren kepada TT Khan yang belum di tindak lanjuti mulai tingkat Polda Sumatera Utara, Polres Binjai, dan Polsek Binjai Timur.
Kenapa Polisi Republik Indonesia khususnya Polda Sumut dan Polres Binjai tidak berani menangkap pelaku pemukulan dan penyerangan Ustadz Alpan.
siapa sebenarnya TT Khan di mata mereka, dan kenapa ada ketimpangan sosial penetapan hukum dan tersangka di masyarakat luas.
Dugaan saya sepertinya ada Politisasi di dalam kasus ini , sehingga Polres Binjai tidak berani menetapkan pasal yang semestinya buat TT Khan Cs.
Sudah jelas dan ada saksi yang melihat TT Khan melakukan penyerangan dan pemukulan tetapi bantahan dari Kasat Reskrim polres Binjai AKP Zuhatta Mahadi,S.T.I.K.,S.I. mengatakan kalau TT Khan mengunjungi Ustadz Alpan hanya ingin menanyakan perihal perselingkuhan istri nya dengan orang yang ada di tempat Ustadz Alpan.
Pernyataan yang keliru menurut kami , jika Kasat mengatakan demikian.
Yang di tuduh selingkuh dengan istri TT Khan adalah Kiyai Amar yang tempat tinggalnya jauh dari Ustadz Alpan.
Kenapa harus mendatangi Ustadz Alpan dan memukulnya .
Bapak Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo SH ,S.I.K.,MSI .kami minta tolong penjelasannya terhadap pernyataan dari Kasat Reskrim, terangnya.
Terkesan ada tebang pilih dari Polres Binjai dalam penetapan pasal dan tersangka yang di buat .
Untuk itu aksi yang kita buat ini supaya Aspirasi