Para Pedagang Resah, Pungli dan Aksi Premanisme Merajalela Di Pajak Gambir

Perwakilan pedagang Pajak Gambir, Bandar Klippa saat melakukan laporan atas tindak premanisme dan pungli. (BS)

Deli Serdang, (Demon) Beberapa bulan terakhir ini para pedagang di Pajak Gambir, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang merasa resah dengan adanya Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum-oknum yang merasa menguasai bahwa “lahan basah” Pajak Gambir yang merupakan pasar tradisional, mereka pula yang berwenang mengambil upetinya.

Keresahan pedagang ini, membuat mereka menjerit dengan tingginya pungutan yang setiap harinya diminta oleh oknum-oknum sebesar Rp. 8.000,-. sehingga pada hari Selasa, (8/10/2024) para pedagang mengutus Parida (43 th) yang berdagang pakaian bekas, Martin (26 th) berdagang Jagung manis dan Norma (54 th) berdagang sayur mayur, untuk melapor ke aparat penegak hukum dalam hal ini wilayah Polsek Medan Tembung, agar bertindak menghentikan aksi premanisme dan pungli atas nama pengelola pasar.

“Kami keberatan dikutip uang oleh mereka, yang kami ketahui pengelolanya adalah pak Malau, saat kami tanya mana bukti karcis retribusinya dan mana bukti izinnya, mereka tak mampu menunjukkan”. ujar ibu Parida

Dengan nada kesal Bu Parida menuturkan bahwa laporan mereka setelah ditahap Sentra Pelayanan Kepolisian selanjutnya mereka malah diarahkan ke unit Reskrim perihal pengaduan mereka dengan alasan pedagang yang pastinya bukan mereka bertiga semata, Tanpa ada menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi “Laporan kami tidak ditanggapi pak, alasannya pedagang dan masih banyak pedagang lainnya, yang harus menyatakan keberatannya, harus pakai tanda tangan” ungkap Bu Parida kepada awak media ini di halaman Polsek Medan Tembung.

Untuk diketahui bersama bahwasanya pak Malau selama ini mendapat izin resmi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang, sudah memiliki Badan Hukum dan bekerjasama dengan Primkoppal sebagai induk koperasi serba usaha yang melaksanakan aktivitas perdagangan untuk kebutuhan masyarakat sehari-hari.

READ  Kampanye Terbuka, Hidayatullah -Yasyir Ridho, 3 Novemver, Ridha-Rani 10 November dan Rico-Zaki 15 November

“Jadi kami mohon agar kiranya bapak polisi segera melakukan penangkapan dan melakukan proses hukum terhadap oknum-oknum yang tak bertanggung jawab yang selalu mengintimidasi kami, para pedagang” ungkap Bu Parida

Sampai berita ini diterbitkan pihak Polsek Medan Tembung belum memberikan jawaban dan jawaban atas pertanyaan pihak media. (Sugeng/Budi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *