Pedagang Pasar Klambir Pasar 8 Tembung Merasa Resah

Deli Serdang, (Demon) Pedagang pasar 8 Tembung kecamatan Percut sei tuan merasa resah di karenakan berdiri nya bangunan di duga tidak memiliki ijin membangun bangunan ( IMB) .

Bangunan berdiri tepatnya di badan jalan sehingga lahan parkir para calon pembeli akan menganggu para penguna jalan.

Menurut keterangan dari salah seorang pedagang Jum’at 17 Mei 2024, bahwa si pemilik bangunan tidak mengantongi ijin yg sah atas kepemilikan tanah tersebut dan mereka juga tidak mengantongi ijin bangunan IMB dari dinas terkait.

Para pedagang juga sudah meminta pihak kecamatan pada tgl 15 mei 2024 di kantor desa Bandar Khalifah tapi hasilnya tidak di temukan titik terang.

Menurut informasi yg di dapat oleh awak media ada beberapa pedagang yg mendapat intimidasi atau gangguan dari pada pihak preman suruhan terkait pembangunan kios.

Intimidasi tersebut berupa bahan material pasir atau material bangunan lainnya yang di letakan di depan atau areal mereka berdagang, sehingga menyulitkan para calon pembeli untuk datang berbelanja di tempat mereka.

Terkait dengan adanya bangunan yg di duga para pedagang ilegal maka pendapatan mereka semakin berkurang serta para pemilik kios sebelum nya juga menambahkan bahwa ada nya penurunan harga sewa dari kepemilikan mereka kedepannya.

Para pedagang dan pemilik kios terdahulu berharap kepada Pemkab Deli Serdang seperti dinas perdagangan,dinas perhubungan dan satpol PP untuk bisa duduk bareng dalam mencari penyelesaian diantara pedagang dan pemilik bangunan . pihak ahli waris sendiri mengklaim bahwa mereka sah pengelola pasar selama ini dan menginginkan masalah ini cepat segera terselesaikan.

(Tim)

READ  KPU Batu Bara Mengadakan Kegiatan Rapat Koordinasi Terkait Penerbitan APK Pada Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *