Labura, (Demon) Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kab Labuhanbatu Utara mengumumkan hasil verifikasi berkas dokumen pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kab Labuhanbatu Utara 2024 pasangan Ahmad Rizal-Darno yang diusung PDI-Perjuangan dengan keputusan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Sabtu (21/9) di kantor KPU, pihak Paslon Ahmad Rizal-Darno akan menempuh langkah hukum dengan membuat laporan keberatan atas keputusan KPU kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab Labuhanbatu Utara.
Adapun alasan pembuatan laporan keberatan atas tidak terpenuhinya berkas atau syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati 2024 yang disampaikan oleh KPU melalui 5 komisioner sesuai dengan keputusan yang tertuang dalam Berita Acara nomor 367/PL 02.2.BA/1223/2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara Tahun 2024.Dalam isi surat Berita Acara Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ini yang ditemukan di dalam berkas dokumen calon Bupati Ahmad Rizal.
Dimana dalam Berita Acara tersebut menyebutkan bahwa dokumen persyaratan ijazah SMA yang telah di legalisir oleh Dinas Pendidikan Kab Labuhanbatu tidak benar. Kemudian surat keterangan dari Pengadilan Negeri Rantoprapat perihal pergantian nama dari Ijazah SD hingga ijazah SMA milik Ahmad Rizal yang memiliki nama di ijazah Safrizal dan menjadi Ahmad Rizal Munte di KTP Tidak benar. Kemudian saat pendaftaran pada (4/9) lalu Ahmad Rizal menggunakan KTP Kab Labuhanbatu Utara dan setelah kembali dokumen di verifikasi oleh KPU atas hasil Mediasi oleh Bawaslu kepada pihak Termohon dan Pemohon pada (15/9) lalu Ahmad Rizal melengkapi data persyaratan dengan melampirkan fotocopi KTP Kab Labuhanbatu yang dinyatakan oleh KPU Tidak Benar.
Saat surat Berita Acara diterima pihak Paslon Ahmad Rizal-Darno dari KPU yang menyebutkan ketidak lengkapan 3 persyaratan di atas pada (21/9) dikantor KPU Minggu (22/9) Ketua DPC PDI-Perjuangan Kab Labuhanbatu Utara Sunaryo, Sekretaris DPC PDI-Perjuangan Januardo Purba beserta 2 orang penghubung ( L.O) mendampingi Paslon Ahmad Rizal-Darno di kantor KPU untuk melakukan Klarifikasi kepada Komisioner KPU.
Dalam klarifikasi dihadapan insan pers Ketua DPC PDI-Perjuangan, Calon Bupati dan Wakil Bupati menyampaikan bahwa ke 3 butir persyaratan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Calon Wakil Bupati Darno menyebut keputusan itu mengada-ada dan tidak kredibel seakan-akan Komisioner KPU sudah melanggar hak azasi manusia di dalam kehidupan berdemokrasi. ” Paslon Bupati Ahmad Rizal telah melengkapi dokumen sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh KPU-RI dalam pencalonan Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara,tetapi kenapa dinyatakan tidak lengkap dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisioner KPU Kab Labuhanbatu Utara sementara Ahmad Rizal pernah lolos dari verifikasi KPU Kab Labuhanbatu Utara sebagai salah satu diantara 5 Calon Bupati Kab Labuhanbatu Utara pada Pilkada Tahun 2020-2024 yang mengantongi suara sebesar 18.760 suara sah,dan saat ini KPU menyatakan persyaratan Tidak Memenuhi Syarat hanya karena laporan masyarakat ”
Kami tidak terima hasil keputusan dalam Berita Acara yang diterbitkan oleh KPU dimana disebut berkas Ahmad Rizal TMS, kami akan ambil langkah Hukum dan diawali membuat laporan kepada Bawaslu dan pada tingkat selanjutnya agar masalah ini terbuka lebar kepada masyarakat ujar Darno dengan tegas “.
Dan saat ditanya oleh insan pers jadwal pembuatan laporan kepada KPU Darno menyampaikan dalam waktu 3 hari sejak Berita Acara diterbitkan oleh KPU Kab Labuhanbatu Utara.(Facundus)