Medan, (Demon) Dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar Induk Lau Cih, Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara, dibantah keras oleh para pedagang. Pengurus pedagang menegaskan tidak ada pungutan di luar ketentuan yang berlaku. Retribusi, kata mereka, dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh PUD Pasar Kota Medan.
“Kami tidak pernah dipungut di luar aturan. Semua sesuai tarif Perda,” tegas salah satu pengurus pedagang pada Minggu (4/5/2025).
Hal senada disampaikan Ketua Ikatan Pedagang Pasar Induk Lau Cih, Nismahwati Br Singarimbun, beserta sekretaris Sempurna Kaban, wakil sekretaris Hardika Sinuraya, bendahara Supredo Sembiring, dan Afrida Sitepu. Mereka menyebut isu pungli sebagai fitnah yang meresahkan.
Nismahwati menambahkan, jika ada pedagang yang merasa dirugikan, mereka dapat melapor melalui jalur resmi. Ia berharap masyarakat tidak langsung mempercayai isu yang belum terverifikasi. Tuduhan pungli, menurutnya, mencoreng nama baik pasar yang selama ini beroperasi tertib dan transparan.
“Kami ingin pasar tetap kondusif. Jangan sampai isu yang belum tentu benar membuat pedagang resah,” imbuhnya. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jumlah pedagang di Pasar Lau Cih sekitar 900-1000 orang, dan isu ini diduga dipicu kepentingan oknum tertentu yang ingin menyudutkan PUD Pasar.
Para pedagang juga menyampaikan apresiasi kepada Plt Dirut Utama PUD Pasar Kota Medan, Imam Hadi SE, dan Direktur Operasional, Ismail Pardede, atas sinergi dan dukungannya terhadap para pedagang Pasar Induk Lau Cih.
Tips: Gunakan bahasa yang lebih lugas dan hindari pengulangan kata yang berlebihan untuk membuat berita lebih ringkas dan mudah dipahami.(HD)