Deli Serdang, (Demon) Di situasi perekonomian saat ini masyarakat petani sangat sulit dan butuh perhatian dari pemerintah terkait untuk memberikan pupuk subsidi yang benar-benar di salurkan sesuai peraturan harga HET (Harga Eceran Tertinggi).
Namun hal yang terjadi di lapangan malah sebaliknya bertentangan dengan yang ada di aturan dan peraturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.
Padahal sudah diatur di dalam peraturan menteri perdagangan serta keputusan menteri pertanian no 744/KPTS/SR.320/M/12/2023.
Lemahnya pengawasan serta tindak tegas dari pihak KPPP (komisi pengawasan pupuk dan pestisida).
Kios pupuk yang menjual langsung ke petani dengan entengnya menjual pupuk subsidi seharga 150 ribu /sak sampai mencapai 160 ribu / saknya.
Terkesan para penjual pupuk subsidi mengambil keuntungan pribadi tanpa memikirkan nasib para petani.
Seperti yang terjadi di desa Sidoarjo Ramunia 2,
Setiap kios pupuk telah sepakat menjual pupuk subsidi dengan harga 150 ribu / sak.
Hal ini di temukan oleh awak media setelah di konfirmasi ke beberapa toko penjual pupuk (18 / 05 ).di Desa Sidoarjo Ramunia 2.
Bahkan tidak jarang setiap kios menjual pupuk subsidi di paketkan dengan pupuk non subsidi dengan berbagai macam jenis .
Yang menurut para petani sangat memberatkan bagi mereka.
Dengan dalih sudah ada ketentuan dan kemufakatan dari pihak desa setempat.,,,dari informasi yang di dapati awak media.
Kepala desa Sidoarjo Ramunia 2 pada saat di konfirmasi oleh awak media (05/06) melalui HP via WhatsApp tidak memberikan tanggapan apapun,bungkam tanpa bahasa.
Ada apa dengan Dinas Perdagangan Kabupaten Deli Serdang…
Sementara pada saat di konfirmasi oleh awak media (20/05) yang lalu di ruang kerjanya mengatakan ” tugas dan wewenang dari Dinas Perindag hanya sebatas mengawasi dari distributor ke pengecer ,, masalah harga adalah tanggung jawab Dinas Pertanian serta pencabutan ijin adalah wewenang dari Pupuk Indonesia ( PI).”
Terkesan saling melempar tanggung jawab.
Pada dasarnya sudah tertuang didalam peraturan menteri perdagangan Republik Indonesia no 04 tahun 2023 tentang penyaluran pupuk bersubsidi. Dinas Perdagangan tidak harus menutup mata serta mengabaikan peraturan menteri.
Dengan peraturan menteri sudah di jelaskan bahwa pengecer di haruskan menjual pupuk subsidi dengan harga HET yg di tetapkan.
Jika pengecer yg melanggar peraturan dan aturan yang sudah di tuangkan dalam keputusan menteri,maka tanggung jawab penuh dari Dinas Perdagangan yang memberi sanksi tindakan tegas yang
sudah tertuang di dalam ayat 3 ,7 dan 8 peraturan menteri perdagangan no 4 2023.
Hal ini sangat bertolak belakang sekali dengan penjelasan dari Kabid Perdagangan ibu Juangi sapaan akrabnya.
Di duga ada indikasi pembiaran oleh Dinas Perdagangan kepada pengecer pupuk.
Untuk itu para petani dan kelompok tani kabupaten Deli Serdang khusus nya desa Sidoarjo Ramunia 2 mengharapkan dan menginginkan harga pupuk bisa di nikmati sesuai dengan harga HET,
serta tercapainya tujuan program pemerintah presiden Jokowi tentang Ketahanan Pangan Nasional…
(Tim/352)