spot_img
BerandaHeadlinePerusahaan Berastagi Supermarket Melalui PT Kesatria Mandala Maju Bersama Lakukan Mediasi Kepada...

Perusahaan Berastagi Supermarket Melalui PT Kesatria Mandala Maju Bersama Lakukan Mediasi Kepada Kuasa Hukum Korban Pemberhentian Sepihak.

Deli Serdang, (Demon) Terkait perihal pemberhentian karyawan Sicurity Berastagi Super Market Jalan Gatot Subroto, PT Kesatria Mandala Maju Bersama selaku lembaga Asorsing lakukan mediasi kepada kuasa hukum dan korban pemberhentian sepihak Senin 28/04/2025 tepatnya di kediaman salah satu orang tua korban bernama Rivan jalan Mesjid Teratai 30 Desa Bandar Khalipah nomor 17 Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.

Pertemuan mediasi yang di laksanakan oleh kedua bela pihak menunjukan adanya etikad baik dari pihak perusahaan maupun pihak korban yang di dampingi oleh kuasa hukumnya.

Saat di kompermasi awak media orang tua salah satu korban bernama Rivan mengatakan” etikad baik pihak perusahaan untuk melakukan musyawarah kekeluargaan atas pemberhentian anak saya di karyawan Sicurity Berastagi Super Market secarah sepihak saya sambut dengan baik dan saya berharap masalah ini dapat di selesaikan sesuai aturan dan peraturan yang ada serta hak-hak dari anak saya beserta korban lainnya dapat di berikan jangan di tunda-tunda lagi.

Sebenarnya ini sudah pertemuan yang kedua kali, awalnya mereka sudah datang menemui kami pada hari Selasa tanggal 22/04/2025 yang pada saat itu hanya di wakili oleh Iwan Sibarani selaku Asisten Cip dan Safi’i Lubis selaku mitra kerja dari pihak Lembaga Asorsing, namun tidak ada pembicaraan serius prihal persoalan ini,sifatnya hanya silaturahmi dan permohonan maaf Iwan Sibarani selaku Asisten Cip dalam pemberhentian yang di sampaikan lewat Whatshap.

Saya berharap dengan pertemuan ini yang langsung di hadiri oleh Miko selaku pihak pimpinan PT Kesatria Mandala Maju Bersama dapat memberikan penyelesaian yang baik sesuai harapan anak-anak yang jadi korban pemberhentian dalam pekerjaannya”.papar Rudi orang tua Rivan korban pemberhentian.

READ  Bhabinkamtibmas Polsek Lima Puluh Melaksanakan Kegiatan Sambang dan Cooling System

Hal senada juga di sampaikan kuasa hukum kepada awak media” benar kami selaku kuasa hukum telah mengadakan mediasi musyawarah secara kekeluargaan terkait pemberhentian klaein kami kepada PT Kesatria Mandala Maju Bersama yang langsung di hadiri oleh Miko selaku pimpinannya.

Dalam pemberhentian yang sudah terjadi ini Miko selaku pimpinan PT Kesatria Mandala Maju Bersama tidak menyangka bisa terjadi seperti ini, yang awalnya tidak bermaksud ada memberhentikan karyawan Security,namun pengurangan yang akan di mutasikan ke perusahaan lain.

Akan tetapi pihak perwakilannya Asisten Cip Iwan Sibarani salah penyampaian terhadap karyawan yang di berhentikan lewat Wasthap.

Miko juga berjanji akan segera menyelesaikan persoalan ini dan akan di musyawarahkan dengan perusahaan Berastagi Super Market dengan tempo waktu sampai hari Rabu kedapan tanggal 7/05/2025.

Kami juga selaku kuasa hukum berharap hak Normatip karyawan yang sudah di berhentikan kiranya dapat di selesaikan dan di berikan sesuai dengan aturan dan peraturan Mentri Ketenaga Kerjaan yang tertuang dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003. Ungkap Ir Ahmad Fahmi Hasibuan SH.Mhum yang di dampingi Sawaludin SH.

Hadir dalam pertemuan tersebut Ir Ahmad Fahmi Hasibuan dan Sawaludin SH selaku kuasa hukum, Leo Sudarman dari Humas Media Detektif Monitor,Rudi Orang tua Korban, Miko selaku Pimpinan PT Kesatria Mandala Maju Bersama yang di dampingi Safi’i Lubis. (JWI/Wapim).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini